Minggu, 24 Agustus 2025

Tegakkan Integritas, BNI Tindak Tegas 74 Pegawai yang Terbukti Fraud

Jumlah pegawai resign atau Pemutusan Hubungan Kerja tahun 2024, 451 orang atau 1,7 persen.

|
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
/BNI46
TANGANI FRAUD - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Royke Tumilaar (kedua kiri) bersama Wakil Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan (kedua kanan) Direktur Risk Management David Pirzada (kanan) dan Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Novita Widya Anggraini di paparan kinerja perseroan, di Jakarta, Rabu (22/1/2025). BNI telah memberhentikan secara tidak hormat alias melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 74 pegawai karena terbukti melakukan tindakan fraud. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan telah memberhentikan secara tidak hormat alias melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 74 pegawai karena terbukti melakukan tindakan fraud.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh yang dilakukan perusahaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, seiring meningkatnya fokus terhadap kepatuhan dan pencegahan penyimpangan di lingkungan kerja. 

Berdasarkan laporan tahunan BNI 2024, terdapat 147 kasus pegawai yang ditangani sepanjang tahun, sebanyak 123 di antaranya telah selesai diproses, sementara 24 kasus masih dalam tahap penyelesaian.

“Untuk kasus yang telah selesai diproses, terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau fraud, ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi administratif berupa: Pemutusan Hubungan Kerja kepada 74 pegawai,” tulis Laporan Tahunan BNI 2024, dikutip Minggu (18/5/2025).

Selain PHK kepada 74 pegawai, BNI juga menjatuhkan sanksi berupa demosi kepada 21 pegawai, surat teguran keras kepada 34 pegawai, surat teguran kepada 72 pegawai, serta surat pembinaan kepada 130 pegawai.

Masih berdasarkan laporan tahunan BNI 2024, terjadi 61 kasus fraud internal selama tahun berjalan. Dari jumlah itu, dua kasus di antaranya tergolong sebagai fraud signifikan dan telah dilaporkan secara insidentil kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, BNI juga mencatat adanya 26 kasus fraud eksternal yang menandakan tantangan pengawasan tidak hanya datang dari dalam tetapi juga dari luar ekosistem perusahaan.

Untuk memperkuat langkah mitigasi, strategi anti fraud semester I telah dilaporkan kepada OJK pada Juli 2024, sementara strategi semester II dilaporkan pada Januari 2025.

Sinergi antara Divisi Compliance, Anti Fraud, dan Internal Audit menjadi titik berat dalam evaluasi kerja tahun ini, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan penguatan governance secara menyeluruh.

Komite Audit dan Dewan Komisaris pun turut berperan dalam memastikan efektivitas pengawasan internal.

Sepanjang 2024, Komite Audit melakukan berbagai review strategis, termasuk memberikan rekomendasi pengangkatan Kantor Akuntan Publik baru yaitu KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota jaringan PricewaterhouseCoopers) untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan.

Komite ini juga mengevaluasi efektivitas pelaksanaan fungsi Internal Audit, termasuk kepatuhan terhadap sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan prinsip tata kelola perusahaan (GCG). 

Evaluasi juga mencakup tindak lanjut temuan auditor internal maupun eksternal serta tinjauan berkala terhadap kinerja perusahaan dan perencanaan bisnis jangka menengah.

Komite Audit menyimpulkan bahwa sistem pengendalian internal dan manajemen risiko di BNI telah berjalan dengan efektif dan memadai.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Dorong Koperasi Terapkan Sistem GCG untuk Mitigasi Fraud

Sistem tersebut dinilai mampu mengelola risiko dan peluang bisnis tanpa mengorbankan kepatuhan dan reputasi perusahaan. 

Mekanisme kontrol seperti audit internal, kepatuhan, pengawasan finansial, dan kontrol operasional menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas institusi.

Di sisi lain, BNI juga menghadapi dinamika tenaga kerja sepanjang tahun. Laporan tahunan mencatat total 451 pegawai mengakhiri hubungan kerja, baik karena pengunduran diri maupun pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Lembaga Penjamin Bakal Dilibatkan dalam Ekosistem Bisnis Kopdes Merah Putih untuk Cegah Fraud

Untuk mengisi kebutuhan dan mendukung ekspansi operasional, BNI merekrut sebanyak 976 pegawai baru sepanjang 2024.

Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penegakan Etika

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo BNI menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam seluruh aspek operasional.

Okki menjelaskan bahwa BNI secara proaktif telah melakukan pemeriksaan internal sepanjang tahun 2024 terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai. Seluruh proses tersebut dijalankan secara adil dan profesional.

"Sebagai bank milik negara, BNI berkomitmen penuh untuk transparan, menegakkan prinsip GCG, dan menjunjung integritas dalam seluruh aspek operasional," ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/5).

Ia menambahkan bahwa informasi penanganan kasus pelanggaran kode etik juga telah dipublikasikan secara akuntabel dalam Annual Report BNI Tahun 2024.

Okki menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melanggar kode etik telah dikenakan sanksi tegas dan proporsional sesuai ketentuan berlaku. Proses ini dilaksanakan dengan menjunjung prinsip keadilan, keakuratan, dan kepatuhan hukum.

Selain itu, BNI juga menerapkan sistem pengawasan internal yang ketat dan evaluatif untuk mendeteksi potensi risiko dan memastikan kepatuhan pegawai.

"BNI terus meningkatkan literasi kepatuhan dan membangun budaya organisasi yang berlandaskan nilai-nilai AKHLAK," kata Okki. 

Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan mendukung praktik bisnis yang sehat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan