Rabu, 20 Agustus 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Komisi XII DPR Dorong Pembentukan Sistem dan Regulasi Praktik Pertambangan Hijau

Komisi XII DPR mendorong pembentukan sistem dan regulasi yang mendukung praktik pertambangan hijau di Indonesia.

Editor: Sanusi
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
TAMBANG NIKEL - Pemerintah akan menata kembali sektor pertambangan agar green mining menjadi standar utama pengelolaan sumber daya alam ke depan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XII DPR mendorong pembentukan sistem dan regulasi yang mendukung praktik pertambangan hijau di Indonesia.

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mengatakan, Komisi XII DPR mendukung langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut pemerintah akan menata kembali sektor pertambangan agar green mining menjadi standar utama pengelolaan sumber daya alam ke depan.

Inisiatif green mining, kata Bambang, perlu dikawal bersama agar benar-benar terimplementasi dan memberi dampak positif secara sosial, ekologis, dan ekonomi.

Bambang pun mengaku merasa rasa puas terhadap penjelasan Bahlil yang memaparkan secara gamblang alasan dan proses pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Beliau menyampaikan dengan sangat jelas, sistematis, dan berbasis data. Akhirnya, publik bisa melihat bahwa pencabutan IUP dilakukan bukan karena tekanan opini, tetapi berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan yang serius,” ujar Bambang.

Baca juga: Bela Bahlil di Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Zulhas: Bukan Bahlil yang Keluarkan Izin

Bambang, menambahkan bahwa kehadiran langsung jajaran pemerintahan yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Kabinet dalam konferensi tersebut menunjukkan sinergi lintas kementerian dalam menjaga integritas kebijakan Presiden Prabowo.

“Ini adalah wujud pemerintahan yang solid dan transparan. Penjelasan dari para menteri, terutama Menteri Bahlil, memberi ketegasan bahwa negara hadir dan bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kawasan strategis seperti Raja Ampat,” jelasnya.

Diketahui, empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang dicabut IUP-nya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan