Jumat, 12 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Pimpinan Komisi VI DPR: Tak Boleh Lagi Ada Tambang yang Rusak Raja Ampat

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, meminta agar tak ada lagi tambang yang merusak kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
LOKASI TAMBANG NIKEL - Alat berat terparkir di area tambang PT. Gag Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, meminta agar tak ada lagi tambang yang merusak kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, meminta agar tak ada lagi tambang yang merusak kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

"Kami di DPR menyambut baik keputusan ini. Raja Ampat adalah kekayaan hayati dunia yang tidak tergantikan. Tidak boleh lagi ada aktivitas tambang yang merusak kawasan tersebut," kata Nurdin dalam siaran persnya, Selasa (17/6/2025). 

Nurdin menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto bukan semata tindakan pelestarian lingkungan, melainkan juga strategi pembangunan jangka panjang yang lebih berkelanjutan. 

Dia menekankan, wilayah sensitif seperti Raja Ampat seharusnya dikembangkan berbasis ekonomi biru dan pariwisata alam, bukan pertambangan.

"Alih-alih menambang, kita harus mendorong ekonomi biru, pelestarian laut, dan pengembangan wisata berbasis komunitas. Itulah arah kebijakan yang seharusnya diutamakan di Raja Ampat," ujar Nurdin. 

Nurdin juga menegaskan bahwa DPR akan mendorong penguatan regulasi serta pengawasan terhadap izin tambang, khususnya di kawasan konservasi. 

"Kami akan kawal kebijakan ini lewat fungsi legislasi dan pengawasan. Jangan sampai ada kompromi terhadap kerusakan lingkungan dengan alasan investasi," ucapnya. 

Dia juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam proses pembangunan di kawasan strategis seperti Raja Ampat

Menurutnya, pembangunan harus partisipatif dan inklusif, tidak hanya menguntungkan pihak luar. 

Terkait tidak dicabutnya izin PT Gag Nikel, Nurdin menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh. 

Baca juga: Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan

Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu beroperasi di luar kawasan Geopark Global UNESCO dan dinilai telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup.

"Yang paling penting ke depan adalah pengawasan ketat. Evaluasi terhadap operasional PT Gag Nikel harus dilakukan berkala agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, apalagi mendekati kawasan geopark global," tegas Nurdin. 

Namun, Nurdin mengingatkan agar pengawasan tidak hanya menyasar aspek lingkungan, melainkan juga sosial dan budaya. 

Pemerintah dan perusahaan, kata dia, harus memastikan bahwa masyarakat lokal tidak menjadi pihak yang terpinggirkan.

"Pengoperasian PT Gag Nikel harus membawa kenyamanan dan kesejahteraan bagi warga lokal. Jangan sampai mereka justru menjadi tamu di tanah sendiri," imbuh Nurdin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan