Jumat, 26 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo

Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus untuk menjadikan dan menjaga Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia.

|
dok.
TAMBANG NIKEL - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus untuk menjadikan dan menjaga Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).

"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat," terang Prasetyo Hadi, di Istana Negara.

Baca juga: Polemik Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat, Izin PT GAG Nikel Tidak Dicabut, Ini Alasannya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia  menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah mencabut empat izin perusahaan pertambangan di Raja Ampat.

Pertama, berdasarkan laporan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq dan juga hasil peninjauan lapangan.

"Secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada kami itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun mengecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," katanya.

Menurut Bahlil meskipun masih bisa diperdebatkan mengenai IUP tersebut diberikan sebelum penetapan kawasan geopark. 

Namun, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus untuk menjadikan dan menjaga Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia.

"Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," kata Bahlil.

4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya:

  • PT Anugerah Surya Pratama

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat

ASP adalah anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

ASP memegang izin tambang melebihi luas Pulau Manuran, yang hanya 746,88 hektare (ha) dan tergolong pulau kecil. 

Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat ASP melakukan penambangan tanpa sistem manajemen lingkungan. 

Kolam penampung lumpur (settling pond) milik perusahaan dilaporkan jebol, menyebabkan sedimentasi di perairan sekitar.

Diketahui, induk perusahaan tersebut melakukan eksplorasi nikel di Morowali.

TAMBANG NIKEL - Tambang Nikel yang ada di wilayah Raja Ampat, Papua Barat tengah menjadi sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk pegiat lingkungan menuangkan protesnya terhadap aktivitas tambang di wilayah itu karena dianggap merusak ekosistem dan mengancam masyarakat di sekitarnya. Lokasi tambang nikel melanggar Undang-Undang tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Lokasi tersebut termasuk suaka alam perairan yang sudah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan yang terbit SK nya tahun 2009 dan diperbarui kembali tahun 2014. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA
TAMBANG NIKEL - Tambang Nikel yang ada di wilayah Raja Ampat, Papua Barat tengah menjadi sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk pegiat lingkungan menuangkan protesnya terhadap aktivitas tambang di wilayah itu karena dianggap merusak ekosistem dan mengancam masyarakat di sekitarnya. Lokasi tambang nikel melanggar Undang-Undang tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Lokasi tersebut termasuk suaka alam perairan yang sudah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan yang terbit SK nya tahun 2009 dan diperbarui kembali tahun 2014. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)
  • PT Nurham

PT Nurham adalah perusahaan pertambangan nikel yang tercatat beroperasi di Kabupaten Raja Ampat

lokasi konsesi perusahaan yakni Yesner, Waigeo Timur, dengan luas 3.000 ha.

Informasi terkait kegiatan PT Nurham tidak banyak tersedia.

Nurham terdaftar di sistem pengadaan elektronik Pemprov Papua tetapi detail mengenai jumlah paket yang dimenangkan atau nilai kontrak tidak tersedia secara publik.

  • PT Kawei Sejahtera Mining

Kawei Sejahtera Mining adalah perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023. 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan KSM membuka lahan di luar izin lingkungan seluas 5 hektare serta menyebabkan sedimentasi di kawasan mangrove dan garis pantai. 

Tambang ini juga telah beroperasi tanpa mengikuti ketentuan teknis pengelolaan lingkungan.

KSM diduga memiliki keterkaitan dengan Grup Agung Sedayu. Nama-nama seperti Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma tercatat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) berdasarkan data Kementerian Hukum.

Perusahaan itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining.

IUP diberikan pada 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 Ha. 

Catatan KLH, KSM memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel pada 2024.

TAMBANG NIKEL - Tambang Nikel yang ada di wilayah Raja Ampat, Papua Barat tengah menjadi sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk pegiat lingkungan menuangkan protesnya terhadap aktivitas tambang di wilayah itu karena dianggap merusak ekosistem dan mengancam masyarakat di sekitarnya. Lokasi tambang nikel melanggar Undang-Undang tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Lokasi tersebut termasuk suaka alam perairan yang sudah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan yang terbit SK nya tahun 2009 dan diperbarui kembali tahun 2014. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA
TAMBANG NIKEL - Tambang Nikel yang ada di wilayah Raja Ampat, Papua Barat tengah menjadi sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk pegiat lingkungan menuangkan protesnya terhadap aktivitas tambang di wilayah itu karena dianggap merusak ekosistem dan mengancam masyarakat di sekitarnya. Lokasi tambang nikel melanggar Undang-Undang tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Lokasi tersebut termasuk suaka alam perairan yang sudah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan yang terbit SK nya tahun 2009 dan diperbarui kembali tahun 2014. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)
  • PT Mulia Raymond Perkasa

PT Mulia Raymond Perkasa memiliki lokasi konsesi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun dengan luas 2.193 hektare.

MRP memulai eksplorasi nikel pada 9 Mei 2025, menggunakan 10 mesin bor di Pulau Batang Pele. 

Berdasarkan verifikasi lapangan, perusahaan belum mengantongi izin lingkungan dan langsung dikenakan sanksi administratif oleh KLH.

Perusahaan mulai kegiatan eksplorasi pada 9 Mei 2025 area Pulau Batang Pele, Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring. 

Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan