Jumat, 8 Agustus 2025

Kementerian PKP Ungkap Alasan Lippo Group Jadi yang Pertama Pamerkan Desain Rumah Subsidi di Kota

PKP mengungkap alasan Lippo Group menjadi pihak pertama yang menyediakan desain rumah subsidi dengan luas minimal yang diperkecil.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
RUMAH SUBSIDI MINI - Tampilan ruang tamu rumah subsidi ukuran mini yang didesain oleh Lippo Group. Ini adalah tipe 1 kamar tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap alasan Lippo Group menjadi pihak pertama yang menyediakan desain rumah subsidi dengan luas minimal yang diperkecil.

Saat ini, Kementerian PKP sedang menggodok rencana pengurangan batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Rencana tersebut tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.

Minimal luas tanah dari 60 meter persegi direncanakan berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya mengundang seluruh pengembang besar di Indonesia.

Mereka juga mengundang pengembang yang tergabung dalam asosiasi seperti Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), serta Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA).

Baca juga: Rencana Kementerian PKP Kurangi Minimal Luas Rumah Subsidi Dinilai Langgar Standar Minimum Hunian

Ada juga Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS), dan Pengembang Indonesia (PI).

"Kementerian PKP beberapa waktu lalu mengundang seluruh pengembang besar, asosiasi mulai dari REI, APERSI, HIMPERA, APPERNAS Jaya, ASPRUMNAS, PI, dan lain-lain untuk duduk sama-sama membuat beberapa desain," kata Sri di kantor Nobu Bank, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Ia lalu menyebut Kementerian PKP meminta tolong kepada para pengembang yang hadir apakah bisa menghadirkan desain rumah subsidi dengan minimal luas yang sudah dikurangi.

Sri mengatakan bahwa perusahaan pertama yang datang ke Kementerian PKP adalah Lippo Group.

"Lippo kemudian membuat desain usulan. Ini ada desain yang bagus gitu kan. Terus kemudian ya sudah dibikin mockup-nya deh," ujarnya.

Ia menilai desain mockup perlu dihadirkan agar masyarakat bisa melihatnya secara langsung, tidak hanya membayangkannya.

Baca juga: Desain Mungil Rumah Subsidi di Perkotaan Luasan Bangunan Cuma 14 dan 23,5 Meter Persegi

"Jadi, kenapa Lippo? Karena memang Lippo yang kemarin memberikan desain atas permintaan dari Kementerian PKP. Yang datang ke kami awal adalah Lippo. Ini inisiasi inovasi dari Lippo," ucap Sri.

Ia mengatakan pengembang dari asosiasi seperti REI, APERSI, dan HIMPERA juga telah memberi tahu bahwa mereka bisa memberi desain rumah subsidi yang diperkecil.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan