Desain Rumah Subsidi di Perkotaan Banjir Respons Negatif, Kementerian PKP: Yang Positif Juga Banyak
Dirjen PKP Sri Haryati buka suara mengenai respons negatif warganet atau netizen terhadap desain rumah subsidi di perkotaan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati buka suara mengenai respons negatif warganet atau netizen terhadap desain rumah subsidi di perkotaan.
Menurut Sri, warganet yang berkomentar positif juga tidak kalah banyak. Ia menyatakan Kementerian PKP menyikapi berbagai respons ini secara baik.
"Ada yang positif juga banyak. Artinya perdebatan di ruang media, di media sosial dan lain-lain, itu kami di Kementerian PKP menyikapi dengan sangat positif gitu loh," katanya ketika ditemui di kantor Nobu Bank, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Luas Minimal Rumah Subsidi Dikurangi Jadi 18 Meter, Menteri Ara Klaim Tetap Layak Huni
Ia menyebut peraturan mengenai pengurangan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi juga belum ditetapkan.
Selama peraturan masih digodok, Sri mengungkap pihaknya masih mengidentifikasi berbagai masukan yang mereka terima dari kalangan masyarakat.
"Kemarin ada masukannya yang bagus nih, 'Bu ini buat salat gimana?' Oke berarti ada yang harus kami sesuaikan. Jadi sangat terbuka gitu, uji publiknya gitu ya. Ini sangat kami perhatikan lah masukan-masukannya sampai nanti di akhir kemudian ada titik kesepakatan," ujar Sri.
Rencana pengurangan batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi ini tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.
Baca juga: Kekeuh Ingin Kurangkan Luas Rumah Subsidi Jadi 18 Meter, Menteri Ara: Kenapa Takut Berubah?
Minimal luas tanah dari 60 meter persegi direncanakan berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.
Lippo Group, salah satu perusahaan ternama di bidang properti, telah merancang sendiri desain rumah dengan minimal luas yang telah disesuaikan itu. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait juga sudah meninjau desain tersebut.
Ada 2 tipe rumah yang telah dibangun mock up-nya oleh Lippo Group yang dipamerkan di lobi kantor Nobu Bank, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Tipe 1 Kamar Tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi.
Tipe 2 Kamar tidur dengan Luas Tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter) Luas Bangunan 23,4 meter persegi.
Baca juga: Luas Lahan Rumah Subsidi Makin Mengecil, Begini Penjelasan Menteri PKP
Komentar Warganet
Desain ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat. Pantauan Tribunnews di salah satu unggahan Instagram Kementerian PKP, @kementerianpkp, warganet atau netizen tampak tidak menyukai konsep mock up dari rumah subsidi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.