Wamenaker Sebut Perusahaan Larang Eks Karyawan Kerja di Sektor Sama Selama 1 Tahun Langgar UUD 1945
UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan melarang eks karyawannya masuk ke perusahaan lain di sektor yang sama selama setahun, dinyatakan melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, perusahaan yang melakukan hal tersebut jelas telah melanggar UUD 1945 Pasal 27 ayat 2.
UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca juga: Pemerintah Disebut Cuek Soal Nasib Pekerja Meski Sudah Banyak di PHK, Pengusaha Ungkap Hal Ini
"Pelanggaran itu. Kena pasal 27 soal warga negara berhak mendapatkan pekerjaan. Undang-undang Dasar 1945," kata Noel, sapaan akrabnya, kepada Tribunnews, Rabu (18/6/2025).
Ia mengatakan, perusahaan yang melanggar peraturan itu terancam dicabut perizinannya.
Noel pun meminta agar perusahaan lebih patuh terhadap undang-undang di wilayah hukum Indonesia.
"Kalau tidak ya mereka jangan usaha di Indonesia karena kami sedang mencoba memberi iklim industri yang baik dan ramah," ujar Noel.
"Kalau mereka masih tidak patuh undang-undang, bisa dipahami kami akan membuat upaya yang membuat mereka sedikit tidak bisa melakukan apa-apa," jelasnya.
Bagi pekerja yang terkena PHK kemudian mendapatkan pelarangan seperti ini dari perusahaannya yang lama, Noel meminta agar mereka melaporkannya kepada Kemnaker.
Mereka juga bisa melapor melalui layanan aduan wamenaker, yaitu Buruh Tanya Wamen (BTW).
Kemnaker Gandeng 107 PJK3 Tandatangani Pakta Integritas: Tingkatkan Transparansi |
![]() |
---|
Prabowo Terkesan Sambutan Ma'ruf Amin: Saya Jarang Lihat Tokoh Nasional Bicara Pasal 33 UUD 1945 |
![]() |
---|
Dalam Forum Pemred, Menaker Sampaikan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025-2028 |
![]() |
---|
Didampingi Menaker, Wapres Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati Jakarta |
![]() |
---|
Sosok Haryanto, Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing di Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.