Jumat, 15 Agustus 2025

Kemenpar Benahi Tata Kelola Bisnis Travel Agent Online Asing di Indonesia

Kemenpar mengancam akan memblokir akses online travel agent (OTA) asing jika mereka tidak kunjung membuka badan usaha di Indonesia.

|
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas/ADHYASTA DIRGANTARA
BENAHI OTA ASING - Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa. Kementerian Pariwisata. Kementerian Pariwisata sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata saat ini memang sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing.

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengatakan, pihaknya akan menertibkan praktik pemasaran akomodasi ilegal yang kini marak dilakukan melalui platform digital atau online travel agent (OTA) asing, terutama di destinasi populer seperti Bali.

Karena itu pihaknya akan menertibkan praktik-praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan hukum nasional, terutama dalam hal pemasaran akomodasi tanpa izin resmi. 

PIhaknya menjalin koordinasi telah dilakukan lintas kementerian untuk menangani isu ini secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Kementerian Pariwisata saat ini memang sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing,” ujar Puspa dikutip Selasa (24/6/2025).

Kemenpar telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam hal perizinan melalui sistem OSS.

Kementerian Perdagangan terkait pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki otoritas atas regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Yang kami jaga adalah level playing field-nya. Semua pelaku usaha, baik nasional maupun asing, harus tunduk pada regulasi yang sama. Prinsipnya, kolaboratif tapi tetap tegas demi pariwisata Indonesia yang berkelanjutan dan berkualitas,” tegas Puspa.

Ia menuturkan, pemerintah tidak serta-merta akan memblokir keberadaan OTA asing.

Melainkan menggunakan pendekatan secara bertahap dan mengedepankan dialog terlebih dahulu, dengan tetap mempertahankan ketegasan sebagai prinsip dasar. Tahapan tersebut mencakup peringatan dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi.

Baca juga: AS, China dan Inggris Keluarkan Travel Warning ke Warganya di Qatar, Diminta Sembunyi di Tempat Aman

Ia bilang, mekanismenya tentu tidak langsung pemblokiran. Melainkan dimulai dari dialog, peringatan, dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi. 

"Kami ingin memastikan ekosistem digital pariwisata kita tumbuh sehat, kompetitif, dan adil, baik untuk pelaku usaha lokal maupun konsumen,” jelas Puspa.

Dia mengatakan, jika OTA asing tetap tidak menunjukkan komitmen untuk patuh terhadap peraturan. Pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas, termasuk pemblokiran akses platform dari pasar Indonesia.

Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah mendorong OTA asing untuk membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. 

Baca juga: Industri Travel Agent Indonesia Raih Predikat Platinum dari Maskapai Arab Saudi

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan