Sabtu, 16 Agustus 2025

Kemenpar Benahi Tata Kelola Bisnis Travel Agent Online Asing di Indonesia

Kemenpar mengancam akan memblokir akses online travel agent (OTA) asing jika mereka tidak kunjung membuka badan usaha di Indonesia.

|
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas/ADHYASTA DIRGANTARA
BENAHI OTA ASING - Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa. Kementerian Pariwisata. Kementerian Pariwisata sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing. 

Hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memungkinkan pembentukan Kantor Perwakilan Perdagangan Asing (KP3A) untuk platform luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia.

Tujuannya agar entitas usaha asing ini bisa tunduk pada sistem hukum dan perpajakan Indonesia serta lebih bertanggung jawab terhadap aktivitas bisnisnya di Tanah Air. 

“Ya akan ada dorongan kepada OTA asing agar memiliki badan usaha tetap (BUT) demi mewujudkan pariwisata yang adil dan berkelanjutan dan patuh terhadap regulasi,” ucap Puspa.

OTA asing juga diwajibkan mengantongi izin sebagai biro perjalanan wisata. Ini sebagaimana diatur dalam Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 dengan kode KBLI 79121. 

"Ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen, pembinaan usaha lokal, dan penyelesaian sengketa,” jelas Puspa.

Langkah-langkah pengetatan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan keberadaan villa dan akomodasi ilegal yang menjamur di Bali dan wilayah lain. 

Saat ini Kemenpar tengah aktif bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Satgas Tata Kelola Percepatan Pariwisata Bali guna mempercepat proses pemetaan dan verifikasi usaha akomodasi.

Ini guna mempercepat proses pemetaan dan verifikasi usaha akomodasi yang berizin maupun yang belum berizin di wilayah Bali. Harapannya akan diperluas ke daerah lain menggunakan sistem data terintegrasi. 

"Prinsipnya, seluruh usaha akomodasi harus terdata, terpantau, dan taat regulasi,” imbuhnya.

Puspa menambahkan bahwa Kemenpar bersama Komdigi menyatakan siap membuka forum dialog lanjutan dengan seluruh platform asing yang beroperasi di Indonesia untuk menampung keluhan dan aspirasi pelaku usaha dalam negeri. Sekaligus menegakkan prinsip persaingan usaha yang adil dan sehat.

Ia menyebut bahwa forum komunikasi dengan asosiasi seperti GIPI, PHRI, ASITA, serta perwakilan platform digital terus dibuka dalam semangat kolaborasi. 

“Kami menyambut baik masukan dari para pelaku industri dan asosiasi, serta berupaya menyusun langkah-langkah yang adil dan konstruktif,” kata Puspa.


Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan