Senin, 18 Agustus 2025

Marak Kebocoran Data, Regulasi dan Audit Fintech Digital Perlu Diperkuat

Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara dengan kebocoran data terbanyak di dunia, menurut laporan global yang dirilis sejumlah lembaga

Penulis: willy Widianto
Tribunnews.com/Handout
DATA PRIBADI FINTECH - Sosialisasi sistem pengecekan kepatuhan (RCS) dan pedoman perlindungan data pribadi (PDP) debitur fintech yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) di Jakarta, Jumat (26/6/2025). Acara ini dihadiri perwakilan dari Bank Indonesia, OJK, dan Komdigi.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Lonjakan kasus kebocoran data pribadi di Indonesia memicu kekhawatiran publik dan menimbulkan desakan agar pelaku industri keuangan digital, terutama fintech, segera memperketat sistem audit dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data. Dalam setahun terakhir, jumlah kasus kebocoran data yang tercatat melonjak tiga kali lipat, dari 35 kasus pada 2023 menjadi 111 kasus pada 2024.

Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara dengan kebocoran data terbanyak di dunia, menurut laporan global yang dirilis sejumlah lembaga independen. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat tingginya risiko ini dapat menggerus kepercayaan konsumen terhadap ekosistem digital nasional, terutama layanan fintech.

Sebagai respons atas meningkatnya kasus kebocoran data, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Hukumonline mengadakan sosialisasi sistem pengecekan kepatuhan (RCS) dan pedoman perlindungan data pribadi (PDP) di Jakarta, Jumat (26/6/2025). Acara ini dihadiri perwakilan dari Bank Indonesia, OJK, dan Komdigi.

"Kami berharap, melalui sosialisasi hari ini, pemahaman dan kesadaran anggota AFTECH akan pentingnya perlindungan data pribadi terbangun dengan lebih baik," ujar Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro.

RCS merupakan platform audit mandiri (self-assessment) yang dirancang untuk membantu anggota AFTECH mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap Undang-Undang PDP, UU ITE, serta pedoman dan kode etik industri. Platform ini menghadirkan dashboard interaktif untuk memantau pelanggaran, mengelola dokumen, dan mengidentifikasi risiko sanksi secara cepat.

Dalam sesi diskusi, regulator menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna mencegah pelanggaran dan memastikan integritas operasional layanan keuangan digital. Anggota AFTECH juga diminta untuk aktif menggunakan Pedoman Perlindungan Data Pribadi yang telah dirilis pada 2024 sebagai bagian dari kewajiban tata kelola internal.

Baca juga: Fintech Bakal Lebih Selektif Kucurkan Pinjaman, Banyak Gagal Bayar

Chief Operating Officer Hukumonline, Jan Ramos Pandia menambahkan bahwa RCS dirancang untuk menyederhanakan proses audit dan membantu pelaku fintech memahami tanggung jawabnya. 

"Kami berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem yang lebih sehat, transparan, dan berintegritas," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen AFTECH Firlie Ganinduto mengungkapkan bahwa asosiasinya akan membentuk Risk Community, wadah berbagi solusi risiko digital di kalangan profesional.

"Inisiatif ini akan membantu anggota menghadapi dinamika risiko yang terus berkembang," katanya.

Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung target jangka panjang pemerintah dalam mewujudkan ekonomi digital yang tangguh menuju visi Indonesia Emas 2045.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan