Beras Oplosan
Minimarket Diduga Tarik Beras Kemasan dari Pasaran Karena Tak Sesuai Standar
Sebuah jaringan minimarket mulai menarik berasnya dari pasaran setelah terkuak dugaan menjual beras oplosan di gerainya, Selasa (1/7/2025).
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah jaringan minimarket mulai menarik berasnya dari pasaran setelah terkuak dugaan menjual beras oplosan di gerainya, Selasa (1/7/2025).
Produk beras yang dijual di jaringan minimarket tersebut diduga tidak sesuai standar mutu nasional, khususnya produksi salah satu perusahaan di Jakarta.
Informasi tersebut muncul sehari setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengultimatum para pengusaha beras nakal yang diduga bermain dalam penjualan ke konsumen, Senin (30/6/2025) kemarin.
Amran menegaskan bila para pengusaha nakal tersebut tidak mengubah sistem niaganya, maka ia akan mengumumkan merek-merek beras tersebut.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, sejumlah merek beras masih beredar di enam minimarket di tiga kecamatan di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan pada Selasa (1/7/2025).
Terdapat setidaknya tujuh merek beras yang diproduksi enam perusahaan berbeda yang beredar di jaringan minimarket tersebut.
Harga untuk beras ukuran 5 Kg yang dijual di rak-rak minimarket berkisar antara Rp73.500 (dengan keterangan promo) hingga Rp105.000 (beras super).
Namun kebanyakan, untuk beras premium dikenakan harga Rp74.500 per 5 Kg.
Dua merek beras di antaranya diproduksi perusahaan asal Jakarta yang dicurigai memproduksi beras tidak sesuai standar mutu nasional.
Namun, Tribunnews.com, masih berupaya menelusuri kebenaran terkait informasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, investigasi Kementerian Pertanian bersama sejumlah kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Pangan baru-baru ini mengungkap terdapat 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu nasional.
Investigasi yang berlangsung pada 6 sampai 23 Juni 2025 itu melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.
Baca juga: Skandal Beras! 212 Merek Bermasalah, Pedagang Cipinang Oplos Premium dengan Raskin dan Menir
Pemeriksaan dilakukan langsung ke pasar-pasar besar dan menyasar kategori beras premium dan medium menyangkut kualitas, takaran berat, dan kesesuaian harga dengan aturan pemerintah.
Hasilnya, dari 136 merek beras premium yang diuji sebanyak 85,56 persen tak memenuhi standar mutu, 59,78 persen melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21 persen tidak sesuai berat.

Bahkan, ditemukan banyak kemasan lima kilogram hanya berisi empat kilogram beras.
Kondisi lebih buruk ditemukan pada beras medium di mana dari 76 merek yang diuji, sebanyak 88 persen tidak sesuai mutu, 95 persen melampaui HET, dan 10 persen tidak sesuai takaran.
Baca juga: Pemerintah Diminta Lepas Stok Beras di Gudang Bulog untuk Stabilkan Harga
Temuan diperoleh melalui pengujian di 13 laboratorium yang akan segera diverifikasi ulang.
Akibat pelanggaran tersebut, potensi kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp99 triliun.
Amran juga menyoroti anomali atau kejanggalan harga beras yang tinggi di pasar, padahal data produksi menunjukkan stok nasional berlimpah.
Berdasarkan laporan terbaru, produksi beras nasional diperkirakan mencapai 35,6 juta ton, melampaui target 32 juta ton.
Kata Amran, pemerintah tak akan tinggal diam dan siap menindak tegas pihak-pihak yang merugikan masyarakat.
"Kami mengajak semua pelaku usaha beras untuk segera koreksi. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus dihentikan mulai hari ini," kata Amran, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (26/6/2026).
Beras Oplosan
Ramai Kasus Oplosan, Pembeli di Jakarta Selatan Tukar Beras Premium ke Eceran |
---|
Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju |
---|
3 Bos PT Padi Indonesia Maju Tersangka Kasus Beras Oplosan Tak Ditahan, Ini Alasan Polri |
---|
6 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Termasuk Petinggi Wilmar dan BUMD DKI Jakarta |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT Padi Indonesia Maju Sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.