Elpiji Satu Harga akan Ditentukan Pemerintah Pusat, Wamen ESDM: Agar Adil di Setiap Wilayah
Penentuan patokan harga jual elpiji bersubsidi 3 kg di program elpiji satu harga akan dilakukan pemerintah pusat.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Aturan ini, jelas Bahlil, diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima elpiji.
Baca juga: Kebijakan Satu Harga Elpiji 3 Kg, Pengamat: Subsidi Tidak Akan Tepat Sasaran
Sehingga, harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.
Hasil temuan di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan berkisar antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000. Hal ini memicu pemerintah mentranformasi tata kelola Elpiji 3 Kg.
Salah satu faktor utama adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan bahkan membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasok yang panjang.
"Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," tegas Bahlil.
Caption
LPG SATU HARGA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi LPG 3 Kg satu harga, harganya akan ditentukan oleh pemerintah pusat.
Dok: Endrapta Pramudhiaz
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.