Kamis, 21 Agustus 2025

Pemerintah Akui Blockchain Jadi Ekosistem Ekonomi Digital Nasional

PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun.

Insider Intelligence
EKONOMI DIGITAL - Tercantum dalam Pasal 186, blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik.  

Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer. 

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyambut era blockchain. 

“Regulasi hanyalah pintu awal. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama pemerintah, swasta, komunitas, akademisi untuk membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan memecahkan masalah nyata di masyarakat,” ujarnya. 

Selain itu, Oscar berharap pemerintah dapat melanjutkan momentum ini dengan membentuk roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan. 

“Kita butuh arah jangka panjang. Blockchain bukan sekadar tren, ia adalah fondasi baru dalam tata kelola digital," tuturnya. 

Dengan semakin kuatnya posisi hukum blockchain di Indonesia, bukan tidak mungkin akan lahir proyek-proyek inovatif dari dalam negeri yang mampu bersaing di panggung global. 

Untuk itu, Oscar menekankan perlunya mempercepat integrasi blockchain ke dalam sektor publik dan layanan dasar.

 


Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Jadi Bagian Ekonomi Digital Nasional, Pengembangan Blockchain Terus Didorong

Sumber: Kontan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan