Rabu, 13 Mei 2026

Beras Oplosan

10 Produsen Beras Diduga Curang Sudah Diperiksa Satgas Pangan, Ini Arahan Mentan Amran

Pengawasan dan penindakan ini merupakan upaya pemerintah menciptakan keadilan bagi petani, pelaku usaha jujur dan masyarakat tidak ditipu produk oplos

Tayang:
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
PRAKTIK CURANG - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pemerintah memberikan tenggat waktu dua minggu kepada para pelaku untuk memperbaiki mutu, label, dan kepatuhan harga, setelah itu akan diterapkan sanksi tegas sesuai hukum perlindungan konsumen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memaparkan, 10 dari 212 produsen beras yang ditengarai melakukan praktik curang telah diperiksa Satgas Pangan bersama Bareskrim Polri.

"Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan," ujar Amran di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

Pemeriksaan berkaitan dengan temuan Satgas Pangan. Temuan itu, yakni terdapat 212 merek beras yang ditengarai melakukan praktik curang.  

Baca juga: Surplus Semu Beras RI: Stok Tinggi Tapi Jadi Penyumbang Inflasi, CELIOS Bilang Anomali

Di antaranya, diduga tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas hingga kejelasan label.

Amran meminta seluruh pihak termasuk produsen untuk tidak melakukan praktik curang. Karena Satgas Pangan akan gencar melakukan pengecekkan.

"Kami minta semua yang merasa tidak sesuai standar, tolong diperbaiki. Karena itu Satgas Pangan akan bekerja sampai ke daerah," imbuh Amran.

Data 212 produsen ini telah dikirimkan ke pihak berwajib. Amran berujar, saat ini merupakan momentum untuk memperbaiki tata kelola beras. Jika ada yang bermain curang, maka akan ketahuan. Apalagi, stok beras saat ini mencapai 4,2 juta ton.

Pengawasan dan penindakan ini, kata Amran, merupakan upaya pemerintah menciptakan keadilan bagi petani, pelaku usaha jujur dan masyarakat sebagai konsumen utama.

Sebelumnya, ditengarai adanya praktik curang yang melibatkan 212 merek beras—baik premium maupun medium—yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI, berat kemasan, serta dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Investigasi terhadap 268 sampel beras dari 10 provinsi menunjukkan angka mencengangkan: 85,56  persen beras premium dan 88,24 ?ras medium tidak memenuhi standar mutu; 59,78 % premium dan 95,12 % medium dijual melebihi HET; serta puluhan persennya juga tidak sesuai berat kemasan.

Potensi kerugian yang ditimbulkan dari praktik ini diperkirakan mencapai hampir Rp 99 triliun per tahun, merugikan konsumen dan menciderai kepercayaan publik.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pangan bersama Bareskrim Polri telah memeriksa 10 produsen besar dan menyerahkan data 212 merek tersebut ke Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemerintah memberikan tenggat waktu dua minggu kepada para pelaku untuk memperbaiki mutu, label, dan kepatuhan harga, setelah itu akan diterapkan sanksi tegas sesuai hukum perlindungan konsumen.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved