Senin, 25 Agustus 2025

Setelah Ada Danantara, Kementerian BUMN Kini Punya Peran Mirip Seperti OJK

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, saat ini urusan investasi dan operasional ada di tangan Danantara Indonesia.

Endrapta Pramudhiaz
PENGELOLAAN BUMN - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini sudah tidak lagi mengelola BUMN setelah pembentukan Danantara Indonesia. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, saat ini urusan investasi dan operasional ada di tangan Danantara Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini sudah tidak lagi mengelola BUMN setelah pembentukan Danantara Indonesia.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, saat ini urusan investasi dan operasional ada di tangan Danantara Indonesia.

Sementara itu, menurut Erick, Kementerian BUMN kini memiliki peran yang mirip seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  yaitu sebagai pengawas.

Baca juga: Kementerian BUMN Dulu Sumbang Rp 90 T ke Negara, Erick Thohir: Sekarang Rp 1 T, Lumayan

"Kita pengawasan, regulator seperti OJK. Yang namanya pengawasan tidak kalah penting," katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Erick pun menilai hubungan antara Danantara Indonesia dan Kementerian BUMN sangat baik dan saling mendukung.

Bahkan, Erick mengaku diberi kantor di Wisma Danantara. Ia akan berkantor di sana selama sekali dalam sepekan.

Baca juga: Erick Thohir Minta Anggaran Kementerian BUMN Tahun 2026 Ditambah Jadi Rp 604 Miliar 

"Setiap seminggu sekali minimum saya akan berada di sana untuk mendapatkan laporan daripada kinerja ataupun supporting ystem yang diperlukan dari kami Kementerian BUMN," ujar Erick.

Adapun berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 3AM, Negara Republik Indonesia memiliki satu persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

Erick mengatakan dividen sebesar satu persen yang masih dimiliki Kementerian BUMN di perusahaan plat merah masih bisa dipakai untuk sumbangan ke negara.

Ia mencontohkan apabila ada dividen yang didapat bisa mencapai Rp 900 miliar, Rp 600 miliar akan digunakan oleh Kementerian BUMN dan sisanya untuk negara.

"Artinya nanti dari dana yang tersisa kami berikan kepada pemerintah lagi karena kami kan tugasnya memang membantu pemerintah," ujar Erick.

"Nah, jadi kurang lebih kalau misalnya nanti ada dividen Rp 900 miliar, penggunaan kita Rp 600 miliar, nanti Rp 300 miliar kita dividenkan kepada pemerintah," ucapnya.  

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan