Beras Oplosan
Kemendag Temukan Beras Tak Sesuai Mutu di Pasaran, Produsen Hanya Ditegur
Pelaku usaha juga diminta menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pernyataan pemenuhan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perdagangan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap pihaknya menemukan ada beras yang tidak sesuai mutu di pasaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyebut pada bulan April 2025 pihaknya melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan.
Baca juga: Abduh PKB Minta Sindikat Beras Oplosan Dibongkar Tuntas
Sebanyak 35 kemasan itu terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg. Semuanya berasal dari 10 merek beras premium di pasaran.
Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium.
"Sementara itu, 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu dan telah dilakukan diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran," katanya kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Kemudian, dari hasil pemeriksaan rincian label beras dari 35 sampel beras kemasan yang diambil, sebanyak 29 sampel mempunyai nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu, yaitu premium. Ada 1 beras yang tidak terdapat nomor pendaftaran dan merupakan beras khusus.
Ada 5 sampel beras tidak terdapat nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas mutunya. Sebelumnya, Moga mengungkap bahwa Ditjen PKTN Kemendag dan 62 Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap produk beras sampai akhir Maret 2025.
Baca juga: Kementan-Satgas Pangan Ungkap Beras Oplosan, DPR: Jangan Ada Kompromi dengan Pelaku
Hasilnya, dari 98 jenis produk beras yang beredar di wilayah masing-masing, ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai ketentuan atau ditolak.
Sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan, Ditjen PKTN Kemendag telah memberikan sanksi administrasi.
Lalu, telah dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada dibawah pembinaan Perpadi secara daring pada 17 April 2025.
Ditjen PKTN Kemendag juga melakukan monitoring dan tindaklanjut pelaksanaan sanksi dan penerapan hasil pembinaan kepada pelaku usaha, dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi ditetapkan.
Baca juga: Beras Oplosan Ancam Kesehatan: Waspada Ciri Fisik dan Bahayanya Ini
Pelaku usaha juga diminta menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pernyataan pemenuhan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perdagangan terkait BDKT sesuai ketentuan dan melakukan tera ulang timbangan yang digunakan untuk Quality Control di perusahaan.
212 Merk
Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan menemukan sebanyak 212 merek beras yang produknya tidak sesuai standar atau berisi beras oplosan.
212 merek itu ditemukan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Lepas 360 Ribu Ton Bansos Beras, Mentan: SPHP Harus Hati-Hati dan Tepat Sasaran
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan.
Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa.
Ada pula modus pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg.
"Artinya, beda 1 kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Akibat praktik kecurangan itu menurut Amran, kerugian yang diderita masyarakat tak tanggung-tanggung. Nilainya ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun.
"Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai hampir
Rp100 triliun," tegasnya.
Baca juga: Kajian IPB Ungkap Modus Culas Produsen Beras: Label Palsu, Bobot Dikurangi
Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi.
"Ini terjadi setiap tahun. Kalau kita akumulasi dalam 10 tahun, nilainya bisa tembus Rp 1.000 triliun," ungkap Amran.
Amran sudah melaporkan temuan itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diproses lebih lanjut.
"Semuanya ini yang 212 merek kami sudah kirim ke pak Kapolri, kemudian Satgas Pangan, dan pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat," katanya.
Amran mengaku juga sudah menerima laporan bahwa pemeriksaan terhadap 212 merek tersebut sudah dimulai pada Kamis (10/7/2025).
"Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan," imbuhnya.
Ia pun berharap perusahaan di balik merek-merek itu bisa ditindak tegas karena merugikan masyarakat.
Amran juga berjanji akan segera mengumumkan merek-merek beras oplosan itu secara bertahap.
Ia akan mengumumkan merek itu setelah selesai diperiksa dan terbukti tidak memenuhi standar.
Amran berharap, informasi mengenai merek beras oplosan ini dapat menjadi pedoman bagi warga ketika membeli beras.
"Kepada seluruh saudara, nanti mudah-mudahan ini kami munculkan secara bertahap yang diperiksa. Kami munculkan merek yang tidak sesuai standar," ungkap Amran.
"Mohon kepada pembeli perhatikan merek yang dimunculkan di media. Itu nanti kami munculkan secara bertahap. Kami harap ini diketahui seluruh masyarakat Indonesia
supaya tidak tertipu dengan mereknya," lanjutnya.
Di sisi lain ia juga mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk menjual beras yang sesuai standar, baik secara kualitas maupun kuantitas.
"Kami sudah terima laporan tanggal 10 Juli dua hari lalu itu telah mulai pemeriksaan. Kami berharap ini ditindak tegas," ujarnya.
"Kepada saudara di seluruh Indonesia, jangan lakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang ditentukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengakui melakukan pemeriksaan terhadap empat produsen beras terkait dugaan praktik kecurangan pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
"Betul (dalam proses pemeriksaan)," ujar Helfi kepada wartawan.
Adapun empat produsen beras yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktik kecurangan itu adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group.
Japfa Group
Dihubungi terpisah, salah satu produsen beras yang diperiksa Bareskrim, yakni PT Sentosa Utama Lestari (SUL)/Japfa Group, mengatakan akan mendukung penuh proses
yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang.
"Kami percaya proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rantai pasok pangan nasional," urai Kepala Divisi Unit Beras PT SUL, Carlo Ongko saat dihubungi Tribun Network, Sabtu (12/7/2025).
Menurut Carlo, PT SUL menyatakan seluruh operasional bisnis dan distribusi beras mereka dijalankan sesuai dengan standar mutu dan regulasi yang berlaku.
Pihaknya juga memiliki pengawasan internal yang dilakukan secara berkala dan ketat, termasuk dalam aspek takaran, kebersihan, serta pelabelan produk.
PT SUL kata dia, juga menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kepatuhan hukum.
"Kami telah dan akan terus bersikap kooperatif dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh tim Satgas Pangan Nasional," paparnya.
Carlo mengatakan PT SUL masih menunggu hasil akhir dari proses pemeriksaan yang berlangsung, namun tetap terbuka terhadap evaluasi dan tetap secara rutin melakukan
langkah perbaikan..
Daftar 10 Merk Beras Tidak Sesuai Regulasi:
- PT WG: Sania, Sovia, Fortune, Siip
- PT FSTJ : Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos
- PT BPR : Raja Platinum, Raja Ultima
- PT UCI Larisst, Leezaat
- PT BPS Tbk : Topi Koki
- PT BTLA : Elephas Maximus, Slyp Hummer
- PT SUL /JG : Ayana
- PT SJI : Dua Koki, Beras Subur Jaya
- CV BJS : Raja Udang, Kakak Adik
- PT JUS : Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi,
Medium Pandan Wangi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.