Menteri Pertanian: Beras yang Diperdagangkan Wajib Registrasi dan Miliki Izin Edar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengharuskan beras yang diperdagangkan agar didaftarkan terlebih dulu dan harus memiliki izin edar.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya registrasi produk beras setelah terungkapnya melakukan pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah.
Praktik curang tersebut merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional. Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium.
Namun ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani. Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengabdian terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” ujar Amran di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Selain di SNI, peraturan mutu beras juga didukung oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan."
"Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, namun kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ucap Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai peraturan tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk menerbitkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Baca juga: Mentan Amran Kecewa Perusahaan Besar Tak Patuhi Standar Mutu Beras: Bentuk Pengkhianatan
Selain itu, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Soal Kenaikan Harga Beras, Mentan Amran: Kami Sudah Bekerja Keras Lakukan Operasi Pasar |
![]() |
---|
Klarifikasi Mentan Amran Bandingkan Kenaikan Harga Beras di RI dan Jepang: Kita Patut Bersyukur |
![]() |
---|
Mentan: Harga Beras di 13 Provinsi Berangsur Turun |
![]() |
---|
Menteri Amran: Harga Beras Baru Naik Sedikit Saja Ribut, Jepang Sudah Rp 100 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Mentan Ungkap Penggilingan Padi Kecil di RI Terancam, 1 Juta Orang Bisa Kehilangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.