Menteri Pertanian: Beras yang Diperdagangkan Wajib Registrasi dan Miliki Izin Edar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengharuskan beras yang diperdagangkan agar didaftarkan terlebih dulu dan harus memiliki izin edar.
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah-olah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
Baca juga: Banyak Beras Tak Layak Konsumsi Beredar di Pasar, Kualitasnya di Bawah Standar Mutu
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Registrasi data memudahkan pemerintah menyatukan pasar dan menetapkan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. tinggi Legalitas Usaha
Sebagai strategi komoditas, setiap kantor yang bertransaksi wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakhir pada sanksi administratif hingga pidana.
| Operasi Pasar Dilakukan hingga Februari 2026, Beras SPHP Tersedia bagi Masyarakat Luas |
|
|---|
| Berani Jual Beras dengan Harga Mahal, Amran Bakal Cabut Izin Distributor hingga Penjual |
|
|---|
| Amran Klaim Stok Beras RI Melimpah dan Produksinya Naik: Tidak Ada Alasan Harganya Mahal |
|
|---|
| Dua Menteri Non-Parpol Unggul di Survei Kinerja Lingkaran Strategis, Ini Hasil 6 Lembaga Lain |
|
|---|
| Amran Sulaiman Masuk Daftar Menteri Terbaik, Kinerja Pertanian Kian Diapresiasi Publik |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.