Rabu, 3 September 2025

Menteri Pertanian: Beras yang Diperdagangkan Wajib Registrasi dan Miliki Izin Edar

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengharuskan beras yang diperdagangkan agar didaftarkan terlebih dulu dan harus memiliki izin edar.

handout
BERAS DENGAN IZIN EDAR - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengharuskan beras yang diperdagangkan agar didaftarkan terlebih dulu dan harus memiliki izin edar. 

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah-olah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

Baca juga: Banyak Beras Tak Layak Konsumsi Beredar di Pasar, Kualitasnya di Bawah Standar Mutu

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Registrasi data memudahkan pemerintah menyatukan pasar dan menetapkan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. tinggi Legalitas Usaha

Sebagai strategi komoditas, setiap kantor yang bertransaksi wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakhir pada sanksi administratif hingga pidana.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan