Menteri Pertanian: Beras yang Diperdagangkan Wajib Registrasi dan Miliki Izin Edar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengharuskan beras yang diperdagangkan agar didaftarkan terlebih dulu dan harus memiliki izin edar.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah-olah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
Baca juga: Banyak Beras Tak Layak Konsumsi Beredar di Pasar, Kualitasnya di Bawah Standar Mutu
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Registrasi data memudahkan pemerintah menyatukan pasar dan menetapkan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. tinggi Legalitas Usaha
Sebagai strategi komoditas, setiap kantor yang bertransaksi wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakhir pada sanksi administratif hingga pidana.
Soal Kenaikan Harga Beras, Mentan Amran: Kami Sudah Bekerja Keras Lakukan Operasi Pasar |
![]() |
---|
Klarifikasi Mentan Amran Bandingkan Kenaikan Harga Beras di RI dan Jepang: Kita Patut Bersyukur |
![]() |
---|
Mentan: Harga Beras di 13 Provinsi Berangsur Turun |
![]() |
---|
Menteri Amran: Harga Beras Baru Naik Sedikit Saja Ribut, Jepang Sudah Rp 100 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Mentan Ungkap Penggilingan Padi Kecil di RI Terancam, 1 Juta Orang Bisa Kehilangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.