Selasa, 9 September 2025

Koperasi Desa Merah Putih

Wamenkop: Pendanaan Kopdes Merah Putih Digulirkan Usai Peluncuran 21 Juli 2025

Suku bunga yang dikenakan sebesar 6 persen, dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

HO/Ist
KOPERASI MERAH PUTIH - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Hingga pertengahan Juli, sebanyak 81.147 musyawarah desa khusus telah dilakukan, dengan 78.271 unit Kopdes (96,45 persen) telah mendapatkan pengesahan badan hukum.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah tengah memasuki tahapan akhir persiapan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang dijadwalkan digelar pada Senin, 21 Juli 2025, secara terpusat di Klaten, Jawa Tengah.

Salah satu fokus utama jelang peluncuran adalah kesiapan pendanaan dan regulasi teknis yang akan menjamin koperasi dapat segera beroperasi usai diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono, memastikan bahwa struktur kelembagaan koperasi sudah hampir rampung.

Baca juga: Pemerintah Undur Peluncuran Koperasi Merah Putih ke 21 Juli, Ini Alasannya

Hingga pertengahan Juli, sebanyak 81.147 musyawarah desa khusus telah dilakukan, dengan 78.271 unit Kopdes (96,45 persen) telah mendapatkan pengesahan badan hukum. 

"Insyaallah pada 21 Juli nanti seluruh pembentukan sudah selesai. Kemudian mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara," ujar Wamenkop Ferry di Jakarta, Selasa (15/7).

Ferry menjelaskan bahwa pembiayaan awal Kopdes akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi.

Suku bunga yang dikenakan sebesar 6 persen, dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

Pemerintah juga mengusulkan grace period selama 6 bulan guna memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional. Peraturan Menteri Keuangan sedang difinalisasi di Kementerian Keuangan.

"Kemudian tadi kita menyelesaikan petunjuk teknis untuk operasionalisasi apotek desa atau klinik desa. Dalam waktu dekat Peraturan Menteri ESDM terkait distribusi gas LPG 3 Kg juga akan segera (terbit)," kata Ferry.

Terkait dengan skema pembiayaan Kopdes/Kel ini, Ferry menjelaskan bahwa nantinya akan melibatkan kerja sama tiga pihak yaitu koperasi itu sendiri, distributor/supplier, dan bank penyalur.

Nantinya Kopdes akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhannya. 

Kemudian dari perbankan akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.

Kemudian terkait dengan 103 percontohan atau mockup Kopdes/ Kel Merah Putih, dipastikan seluruhnya telah siap baik secara ekosistem bisnisnya maupun dari skema pembiayaannya.

“Pada Oktober nanti, 103 percontohan ini akan menjadi model operasional. Target kami pada 28 Oktober, seluruh koperasi sudah benar-benar berjalan,” kata Ferry.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan