Kamis, 4 September 2025

Jakpro Sebut Pentingnya Pembiayaan dan Pendanaan Dukung Pembangunan Ramah Lingkungan

Green Sukuk adalah obligasi syariah (sukuk) untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi terbarukan.

Penulis: Erik S
Istimewa
PEMBIAYAAN HIJAU - Forum Group Discussion (FGD) bertema Menggali Potensi Green Sukuk untuk Pendanaan Infrastruktur Transportasi Ramah Lingkungan DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (16/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama  PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengatakan pentingnya mencari inisiatif strategis dalam hal pembiayaan dan pendanaan mendukung pembangunan. 

Jakpro mengenalkan inisiatif strategis bertajuk JakGreen membahas potensi pembayaran hijau (green sukuk) dalam dalam FGD bertema Menggali Potensi Green Sukuk untuk Pendanaan Infrastruktur Transportasi Ramah Lingkungan DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (16/7/2025).

Green Sukuk adalah obligasi syariah (sukuk) untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, pengelolaan air bersih, transportasi rendah emisi, dan konservasi alam.

Iwan Takwin mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Kelompok Notaris Pembaca, Pendengar dan Pemikir (Kelompencapir) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menjadi ruang dialog lintas sektor.

Baca juga: Teken Kerja Sama dengan Jakpro, Persija Jakarta Resmi Berkandang di Stadion JIS

Menurut dia, FGD melibatkan pemerintah pusat dan daerah, regulator keuangan, investor, BUMD, akademisi, hingga praktisi hukum untuk menelaah potensi penerbitan green sukuk daerah sebagai skema pendanaan alternatif.

"Fokus utama tertuju pada proyek LRT Jakarta, sebagai infrastruktur publik rendah emisi yang selaras dengan arah pembangunan hijau ibu kota," kata Iwan Takwin.

Seiring dengan transformasi Jakarta menuju kota global yang layak huni dan berkelanjutan membutuhkan terobosan nyata. Institusi  Badan Usaha Daerah seperti Jakpro terlibat langsung membangun Jakarta yang lebih ramah lingkungan.

"Kami berkomitmen mengambil peran strategis melalui JakGreen yang merupakan platform yang mengintegrasikan proyek rendah karbon, adopsi teknologi hijau dan skema pembiayaan berkelanjutan," kata dia.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam membentuk Tim Nilai Ekonomi Karbon sebagai wujud konkret komitmen transisi energi dan aksi iklim.

"Dengan nilai investasi hijau mencapai Rp14,3 triliun, kami percaya kolaborasi lintas sektor dan inovasi pendanaan seperti green sukuk adalah kunci untuk mewujudkan Jakarta yang tangguh, kompetitif dan inklusif di masa depan, " kata dia.

Dalam diskusi sesi satu yang dipandu DR Dewi Tenty menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Jakpro adalah ke-2 kalinya setelah sebelumnya dilakukan secara online melalui zoom dengan tema peran profesi pendukung dalam penerbitan sukuk daerah pada bulan juli 2024.  

Menurut Dewi Tenty, green sukuk merupakan bentuk inovatif dari sukuk yang mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan dan sesuai syariah. Ia bukan hanya alat keuangan, tapi juga alat perubahan sosial dan lingkungan. 

“Pemda bisa ikut menerbitkan Green Sukuk untuk membiayai proyek hijau dengan prinsip syariah, dengan Green Sukuk ini maka bisa akan membuka akses pendanaan yang lebih luas,” jelasnya. 

Diskusi berlangsung dalam dua sesi utama, menghadirkan narasumber dari lintas kementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, DPRD DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Syariah Nasional, serta konsultan hukum dan pembiayaan. Secara umum tiga kementerian mendukung Pemda DKI  menjadi pioneers, Pemerintahan Provinsi yang mengeluarkan sukuk daerah untuk pertama kali dengan harapan di ikuti oleh pemprov lain

Beberapa isu krusial mencuat dalam forum, antara lain pentingnya regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang memungkinkan penerbitan sukuk oleh daerah, kesiapan kelembagaan dan proyek, serta strategi menarik minat investor terhadap instrumen pembiayaan berbasis syariah dan berwawasan lingkungan.

Diskusi juga menghasilkan beberapa rekomendasi yang dapat menjadi pijakan awal bagi peta jalan green sukuk daerah. Termasuk, kajian proyek yang layak, model pendanaan, potensi mitra investor hingga pembentukan tim lintas sektor yang akan mengawal proses secara berkelanjutan. 

Dari segi dasar hukum penerbitan Green Sukuk ini cukup kuat landasan hukumnya yakni ,  UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah Dan Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang, Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. 

Dalam kesimpulan dan rekomendasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menerbitkan Sukuk. Yaitu Investment story yang menarik, didukung oleh tim Tim penerbitan obligasi yang profesional, memiliki peringkat atas obligasi, struktur obligasi yang kompetitif, pemasaran yang efektif dan waktu penerbitan obligasi yang tepat. 

Penerbitan Green Sukuk tidak mendapatkan penjaminan dari Pemerintah. Jadi harus dipersiapkan dana khusus jika terjadi penarikan dari nasabah. 

Salah satu sektor yang bisa didanai dari Green Sukuk adalah pengembangan transportasi ramah lingkungan di DKI Jakarta.

Pembangunan lanjutan LRT DKI Jakarta dengan skema Green Sukuk adalah contoh nyata inovasi pembiayaan yang ramahlingkungan, sesuai syariah, dan berkelanjutan. Ini mendukung misi Jakarta menjadi kota modern dengansistem transportasi bersih dan terintegrasi.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan