Kamis, 14 Mei 2026

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Kesepakatan Tarif Perdagangan RI-AS, Data Pribadi Warga Indonesia Bisa Dikelola Amerika

Lembar fakta menyatakan bahwa pemindahan data pribadi disesuaikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tayang:
Bohatala
KESEPAKATAN PERDAGANGAN - Kesepakatan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan pemerintah Republik Indonesia (RI), menyepakati kepastian pemindahan data pribadi warga Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesepakatan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan pemerintah Republik Indonesia (RI), menyepakati kepastian pemindahan data pribadi warga Indonesia.

Hal itu tertuang dalam lembar fakta yang diunggah website resmi whitehouse, dikutip Rabu (23/7/2025).

Data pribadi adalah segala informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Baca juga: Indonesia-Amerika Sepakati Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal, Berikut Rinciannya

Ini mencakup data yang bersifat umum seperti nama dan alamat, maupun data yang lebih sensitif seperti informasi kesehatan atau biometrik.

Lembar fakta tersebut menyatakan bahwa pemindahan data tersebut disesuaikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis lembar fakta tersebut.
 
Kemudian dijelaskan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun. 

Terdapat risiko jika data pribadi tidak dilindungi, di antaranya:

  • Kebocoran data bisa dimanfaatkan untuk kejahatan digital.
  • Bisa berdampak pada reputasi, finansial, bahkan keselamatan pribadi.

Selanjutnya, AS dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa dan investasi digital.

Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS yang ada untuk "produk tak berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.

Serta mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO. 

Tarif resiprokal sepakat 19 persen

Dalam Pernyataan Bersama Tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Antara AS dan Indonesia, AS akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19 persen untuk Indonesia.

Hal itu sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perintah Eksekutif 14257 pada tanggal 2 April 2025.

Sementara terkait barang-barang asal Indonesia dan juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau diproduksi di dalam negeri di AS untuk pengurangan lebih lanjut dalam tingkat tarif timbal balik.

AS dan Indonesia akan merundingkan aturan asal yang memfasilitasi guna memastikan bahwa manfaat perjanjian tersebut terutama diperoleh AS dan Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved