Soal Produk AS Bebas TKDN, Menperin: Detailnya Masih Dibicarakan
Menperin buka suara soal rencana pembebasan TKDN bagi perusahaan dan produk asal AS yang masuk ke Indonesia
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Sebagai informasi, Indonesia akan membebaskan perusahaan Amerika Serikat (AS) sekaligus barang produksinya dari persyaratan konten lokal yakni TKDN.
Hal itu tertuang dalam lembar fakta yang diunggah website resmi whitehouse, dikutip Rabu (23/7/2025).
TKDN merupakan ukuran sejauh mana suatu barang, jasa, atau kombinasi keduanya melibatkan komponen dalam negeri pada proses produksinya.
Ini menggambarkan proporsi komponen dari dalam negeri dibandingkan dengan yang berasal dari luar negeri, dinyatakan dalam persentase seperti 25 persen, 30 persen, atau 40 persen.
Pada lembar tersebut, Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif termasuk menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
Untuk kendaraan roda empat, TKDN minimum bertahap dari 35 persen pada tahun 2019-2021, menjadi 40 persen pada 2022-2026, kemudian 60 persen pada 2027-2029, dan ditargetkan mencapai 80 persen pada 2030 dan seterusnya.
Untuk kendaraan roda dua, TKDN minimum adalah 40 persen pada tahun 2019-2023, dan ditargetkan mencapai 80 persen pada tahun 2030 dan seterusnya.
"Membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal," tulis lembar fakta dengan judul Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai kesepakatan Perdagangan Bersejarah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.