Soal Produk AS Bebas TKDN, Menperin: Detailnya Masih Dibicarakan
Menperin buka suara soal rencana pembebasan TKDN bagi perusahaan dan produk asal AS yang masuk ke Indonesia
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal rencana pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dan produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia.
TKDN yaitu persentase nilai komponen lokal yang digunakan dalam suatu barang atau jasa yang diproduksi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat industri lokal, dan mengurangi ketergantungan pada impor
Menperin menjelaskan, saat ini pembahasan detail dari rencana tersebut masih berlangsung antara pemerintah Indonesia dan AS.
Baca juga: Produk AS Bebas TKDN Masuk ke Indonesia, Menko Airlangga: Ada Sektornya
Adapun kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen yang harus dilakukan Indonesia usai AS menurunkan tarif resiprokal yang dikenakan ke RI dari 32 persen ke 19 persen.
"Baseline-nya sudah disepakati oleh kedua presiden. Detailing-nya ini masih dibicarakan oleh kedua pemerintah," katanya ketika ditemui di sela pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan mengutamakan kepentingan nasional dalam setiap kesepakatan.
Maka dari itu, ia meminta masyarakat, khususnya para pelaku industri, untuk bersabar sampai nantinya kedua pemerintah merampungkan detail kesepakatan.
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar tersebut juga menjelaskan, pada dasarnya kewajiban TKDN hanya berlaku dalam dua kondisi.
Baca juga: Indonesia Bebaskan Syarat TKDN Produk Amerika dalam Kesepakatan Tarif AS-RI
Pertama, jika produk tersebut akan digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan penggunaan APBN atau APBD.
Dalam peraturan yang ada, produk yang dijual melalui e-katalog untuk pengadaan pemerintah harus memiliki kandungan TKDN minimal 40 persen.
Kedua, syarat TKDN juga berlaku jika suatu produk ingin memperoleh izin edar. Hal ini terutama berlaku untuk produk yang terkait dengan alat kesehatan (alkes) dan produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet) seperti iPhone buatan Apple.
"Kalau teman-teman mengikuti, ketika kami melakukan negosiasi yang begitu tough dengan Apple, itu karena memang di dalam aturannya produk-produk HKT yang ingin mendapatkan izin edar itu harus ada nilai TKDN 40 persen," ujar Agus.
Ia pun mengatakan di luar dua ketentuan tersebut, tak ada keperluan bagi sebuah perusahaan untuk memiliki sertifikat TKDN.
Oleh karena itu, jika ada produk AS yang tidak dikenakan syarat TKDN, Agus menyebut harus dilihat dulu apakah memang produk tersebut masuk dalam kategori yang membutuhkan pemenuhan syarat TKDN atau tidak.
Baca juga: Tingkatkan TKDN Kendaraan Hybrid, Ini yang Diminta Toyota ke Menperin AGK
"Jangan-jangan memang tidak diperlukan oleh mereka TKDN. Tidak diperlukan karena memang tidak ada kebijakan (yang mengharuskan, red) untuk itu," ucap Agus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.