Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Mensesneg: Tak Semua Produk AS Bebas TKDN, Hanya yang Belum Bisa Diproduksi RI
Mensesneg tegaskan tak semua produk AS bebas TKDN, hanya barang yang belum bisa diproduksi di Indonesia yang diberi pengecualian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak semua produk asal Amerika Serikat (AS) akan dibebaskan dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurutnya, kebijakan tersebut disesuaikan dengan kapasitas industri nasional.
“Sekali lagi, sebagaimana yang sudah dijelaskan juga dengan sangat rinci dan detail oleh Menko Ekonomi, bahwa ya tidak seluruh produk juga dibebaskan,” kata Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Kesepakatan Tarif Resiprokal 19 Persen Belum Usai, RI Upayakan CPO Bebas Bea Masuk AS
Ia menjelaskan, kebijakan pengecualian TKDN hanya berlaku untuk jenis barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
“Ada beberapa yang memang kita, misalnya secara kemampuan belum memiliki. Ya itu jangan juga kemudian menghalangi kita untuk menerima barang dari negara lain. Semangatnya itu. Jadi bukan berarti seluruhnya dibebaskan dari TKDN, tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan, pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan industri dalam negeri agar produk lokal tidak kalah bersaing.
“Ya justru di situ. Makanya apa yang saya sampaikan, tidak seluruhnya. Maka di situ pemerintah betul-betul akan concern untuk mengontrol jenis barang apa saja yang memang ketika kita di dalam negeri belum memiliki kemampuan, ya itu boleh atau bisa masuk,” jelasnya.
“Tapi kalau memang ada barang yang memang kita juga sudah memiliki kemampuan, ya itu tidak serta-merta langsung kemudian kita terima,” tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-produk-tembaga.jpg)