Rabu, 17 September 2025

Rekening Bank Dibekukan PPATK, Ini Langkah Aktifkan Kembali

Terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. 

|
dok. Kompas
PEMBEKUAN REKENING BANK - Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, diketahui bahwa terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan sejumlah langkah kepada masyarakat maupun perusahaan yang rekeningnya dibekukan sementara akibat tidak aktif dalam waktu tertentu atau disebut rekening dormant.

Rekening dormant ialah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda, ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant jika tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Baca juga: PPATK Awasi Transaksi Mencurigakan Program Makan Bergizi Gratis, Bentuk Sistem Early Warning

Mengutip akun media sosial Instagram PPATK, @ppatk_indonesia disampaikan beberapa langkah untuk mengaktifkan kembali rekening bank yang dibekukan:

  • Mengisi formulir keberatan henti sementara PPATK melalui link https://bit.ly/FormHensem.
  • Nasabah diminta untuk datang ke bank terkait untuk melakukan proses CDD (customer due diligence)/profiling ulang dengan melampirkan: KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
  • PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.

Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

Alasan rekening dormant dihentikan sementara

Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, diketahui bahwa terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. 

"Di samping itu diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana," tulis @ppatk_indonesia, dikutip Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).

Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah Bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. 

Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant, pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," tulis PPATK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan