Jumat, 19 September 2025

Reformasi Aturan TKDN Segera Dirilis Kementerian Perindustrian 

Kemenperin tengah menggodok aturan baru menyoal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk dunia usaha nasional.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
REFORMASI TKDN - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta ditemui Wartawan di Gedung Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Reformasi TKDN akan membuat lebih mudah, murah dan cepat. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian tengah menggodok aturan baru menyoal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk dunia usaha nasional.

TKDN merupakan persentase komponen lokal yang dimasukkan dalam proses produksi barang dalam negeri dalam suatu barang atau jasa. 

Baca juga: Jubir Kemenperin: PHK saat ini, Residu Kebijakan Relaksasi Impor Sebelumnya

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta mengatakan, reformasi TKDN dilakukan untuk membuatnya lebih mudah. Saat ditanya apakah akan diluncurkan sebelum 17 Agustus 2025, ia hanya tersenyum.

"Yang penting reformasi membuat TKDN mudah, murah dan cepat. Nanti dalam waktu dekat diluncurkan," ungkap Setia kepada Wartawan di Gedung Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

Aturan baru TKDN tengah dalam kajian Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian. Diharapkan dalam waktu dekat segera selesai.

Baca juga: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Tandai Babak Baru Kerja Sama Ekonomi Komprehensif

Dapat dipastikan Setia, perubahan aturan TKDN tidak akan lepas dari raw material hingga ketenagakerjaan, dan over head (biaya pengeluaran di luar proses produksi), sebab hal tersebut menjadi poin paling krusial.

"Yang penting tidak lepas dari raw material, tenaga kerja, engga boleh lepas dari itu. Karena itu harus ada. Enggak ada penambahan, cuma membuat lebih mudah, proses cepat dan murah," jelasnya.

Setia memastikan, reformasi TKDN tidak disangkutkan dengan negara tertentu. Dalam hal ini menyoal kebijakan tarif impor AS dan kesepakatan dagang dengan negara tersebut.

"Enggak. Enggak nyebut negara. Nanti persentasenya ada di pak Kapusdatin (P3DN)," ungkap Dirjen ILMATE Kemenperin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan