Rabu, 24 September 2025

3 Hal Penting yang Wajib Dilakukan Cegah Penipuan Virtual Account, Pentingnya Verifikasi

Salah satu modus penipuan yang tengah marak terjadi adalah penipuan dengan modus jebakan pembayaran menggunakan virtual account.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
HandOut/ISTIMEWA
Ilustrasi transaksi online - Salah satu modus penipuan yang tengah marak terjadi adalah penipuan dengan modus jebakan pembayaran menggunakan virtual account. 

Untuk membantu menangkal tindakan penipuan, Shopee juga menyediakan fitur Cek Fakta yang dapat digunakan langsung di dalam aplikasi. Fitur ini bisa diakses melalui menu ‘Saya’, kemudian pilih ‘Chat dengan Shopee’, dan klik ‘Cek Fakta’. 

Melalui fitur ini, pengguna bisa mempelajari beragam modus penipuan yang sedang marak terjadi dan mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan Shopee.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima laporan sebanyak 42.257 penipuan transaksi keuangan per 9 Februari 2025 melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).  Secara rinci, terkait jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran.

Jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 106,8 miliar.

Sementara itu, OJK mencatat dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025 telah menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 13.644 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 12.763 dari industri financial technology, 7.595 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Baca juga: Terbongkar Markas Penipuan Online Scam yang Dijalankan 11 WNA Asal China di Kontrakan Mewah Jaksel

Sedangkan dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan