Rabu, 1 Oktober 2025

Koperasi Desa Merah Putih

Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan Kredit Macet? OJK Punya Kenyakinan Ini

Skema penagihan angsuran oleh bank jika Kopdes Merah Putih gagal bayar dilakukan melalui rekening pembayaran pinjaman. 

dok. Kompas
KOPDES MERAH PUTIH - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Kopdes Merah Putih adalah program nasional yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi desa.  

Setelah itu, Kementerian Keuangan memberikan rekomendasi penempatan dana desa di rekening tersebut. Rekomendasi diberikan paling lambat empat hari kerja sejak bank mengirim permohonan.

Dana desa ditempatkan di rekening pembayaran pinjaman setelah koordinasi Kemenkeu, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten/kota.

"Bank melakukan pendebetan atas dana pada rekening pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sejumlah kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman," bunyi pasal 11 ayat (14).

Potensi Kredit Macet

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mewanti-wanti pemerintah adanya potensi kredit macet dari pinjaman bank ke Kopdes Merah Putih.

Wijayanto menjelaskan, langkah pemberian pinjaman melalui dana desa sangat berisiko, di mana jika tak dilakukan secara prudent (hati-hati) maka berpotensi menimbulkan kredit macet

Menurutnya, perbankan perlu diberikan keleluasaan untuk memutuskan kredit, melalui analisa yang profesional.

“Potensi kredit macet sangat tinggi, apalagi Kopdes belum mempunyai track record operasional, dan ada potensi banyak pihak tertarik bergabung dengan Kopdes bukan untuk membesarkan tetapi untuk mengambil manfaat,” ujarnya dikutip dari Kontan.

Wijayanto menuturkan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus diberi keleluasaan melakukan analisa kredit secara profesional, sehingga hanya Kopdes yang layak saja yang mendapatkan kredit.

"Untuk meminimalisir risiko, idealnya pemerintah melakukan piloting 100-1.000 Kopdes, mereka direview kemudian untuk perbaikan. Hal lain, menjadikan Dana Desa sebagai agunan bukanlah solusi yang tepat, ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan masal dibanyak desa,” pungkasnya.

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved