OJK Catat Utang Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun hingga Juni 2025
OJK mencatat, total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau pinjol tembus Rp 83,52 triliun hingga Juni 2025.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
Surya/Eben Haezer
UTANG PINJOL - - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol tembus Rp 83,52 triliun hingga Juni 2025.
OJK juga menghentikan 284 penawaran investasi ilegal di sebuah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI juga menemukan sekaligus mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
"OJK melalui Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait penipuan," jelas Kiky.
Baca Juga
| Mau Coba Berinvestasi? Ini Platform Digital yang Aman dan Bikin Saldo Bertambah |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Ramal Tahun Depan Banyak Pelaku Goreng Saham Dihukum BEI dan OJK |
|
|---|
| OJK Ungkap Investor Kini Rela Terima Imbal Hasil Lebih Kecil Asal Investasinya Hijau |
|
|---|
| Regulator dan Komunitas Dorong Pengembangan Inovasi Teknologi Berbasis Blockchain |
|
|---|
| TASPEN Siap Tindak Lanjut Evaluasi OJK, untuk Perkuat Tata Kelola Investasi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.