Senin, 22 September 2025

OJK Catat Utang Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun hingga Juni 2025

OJK mencatat, total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau pinjol tembus Rp 83,52 triliun hingga Juni 2025.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Surya/Eben Haezer
UTANG PINJOL - - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol tembus Rp 83,52 triliun hingga Juni 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol tembus Rp 83,52 triliun hingga Juni 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin (4/8/2025).

"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06 persen year on year dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun," ujar Agusman.

Sedangkan dari segi pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) tumbuh 1,96 persen secara year on year (YoY) pada Juni 2025 menjadi Rp 501,83 triliun.

Agusman menyebut, pertumbuhan utamanya didukung oleh pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 8,16 persen year-on-year. 

"Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing gross tercatat sebesar 2,55 persen dan net 0,88 persen. Gearing rasio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,24 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali," ujar dia.

Meski begitu, tingkat kredit macet atau TWP90 berada di posisi 2,85 persen atau turun 3,19 persen dari bulan Mei 2025 dan April sebesar 2,93 persen. 

Agusman menyatakan masih ada 11 dari 96 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, hingga Juni 2025.

Baca juga: Malangnya Nasib Pasangan di Surabaya, Ditipu Wedding Organizer 2 Hari Jelang Pesta Pernikahan

Kata dia, 5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal di sektor. 

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategi investor lokal atau asing yang kredibel termasuk opsi pengembalian izin usaha," tutur Agusman.

Blokir 1.556 entitas pinjol ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, OJK telah memiliki sebanyak 8.929 pengaduan pinjaman online ilegal. 

Dari total tersebut, sebanyak 1.556 entitas pinjol ilegal telah dilakukan pemblokiran oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).

Sedangkan data sejak Januari hingga 24 Juli 2025, OJK menerima 11.137 pengaduan entitas pinjol ilegal hingga investasi ilegal. 

Baca juga: Soal Fenomena Rojali-Rohana, Pemerintah Diminta Berikan Stimulus Berefek ke Daya Beli Masyarakat

"Kami telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. dari total pengaduan tersebut 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal," tutur Friderica yang kerap disapa Kiky.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan