Kamis, 7 Mei 2026

Jual Tas Louis Vuitton Palsu di Instagram, Seller Ini Didenda Rp8,8 Miliar

Pedagang online di Singapura harus membayar denda senilai Rp8,48 miliar karena menjual tas Louis Vuitton palsu di Instagram.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
HO/IST/dok The Straits Times
JUAL BARANG PALSU DI INSTAGRAM - Pengadilan banding Singapura menjatuhkan denda kepada pedagang bernama Ng Hoe Seng senilai Rp8,48 miliar dan harus membayarkannya kepada rumah mode mewah Prancis Louis Vuitton Malletier (LVM) karena menjual tas dan aksesoris LVM palsu di Instagram. 

Ringkasan Berita:
  • Pedagang online di Singapura harus membayar denda senilai Rp8,48 miliar karena menjual tas Louis Vuitton palsu di Instagram.
  • Pedagang online bernama Ng Hoe Seng harus membayarkan denda tersebut kepada rumah mode mewah Prancis Louis Vuitton Malletier (LVM) melalui putusan pengadilan banding Singapura.
  • Ng Hoe Seng dituduh berulang kali menjual barang mewah palsu dan dijatuhi hukuman denda setengah dari nilai denda di pengadilan banding.

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA – Seorang seller (pedagang online) harus membayar denda senilai Rp8,48 miliar karena menjual tas Louis Vuitton palsu di Instagram.

Denda tersebut dijatuhkan pengadilan banding Singapura kepada pedagang bernama Ng Hoe Seng dan harus dibayarkan kepada rumah mode mewah Prancis Louis Vuitton Malletier (LVM).

Semula, denda yang dijatuhkan pengadilan Singapura kepada Ng Hoe Seng hanya senilai 200 ribu dolar AS.

Namun di tingkat banding denda yang dijatuhkan naik dua kali lipat menjadi 510 dolar atau sekitar Rp8,48 miliar berdasar putusan yang dikeluarkan majelis hakim di tingkat banding Singapura pada Rabu, 6 Mei 2026 kemarin.

Ng Hoe Seng dituduh berulang kali menjual barang mewah palsu, setelah pengadilan tertinggi negara tersebut mengklarifikasi cara menghitung ganti rugi merek dagang.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada 6 Mei, Pengadilan Banding Singapura menaikkan lebih dari dua kali lipat ganti rugi yang harus dibayarkan kepada rumah mode LVM dari 200.000 dolar menjadi 510.000 dolar karena mendapati temuan bahwa pedagang tersebut secara terang-terangan melanggar logo LVM melalui penjualan dan promosi produk palsu secara online.

Ng Hoe Seng menjual tas Louis Vuitton palsu melalui toko online “emcase_sg” dan “emcrafts_sg” di Instagram.

Baca juga: Lakukan Penipuan Jual Tas Palsu kepada Uci Flowdea, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa akun-akun tersebut mengiklankan produk-produk seperti casing ponsel, tali jam tangan, sampul paspor, kantong, dan kotak rokok yang memiliki tanda yang identik dengan logo Louis Vuitton yang terkenal tanpa persetujuan perusahaan.

Ada sembilan kategori barang yang melanggar secara total.

LVM lalu menjebak pelaku melalui pembelian atas produk-produk tersebut pada tahun 2022 dan 2023 sebelum menggugat Bapak Ng atas pelanggaran merek dagang.

Pada November 2023, Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan mendukung LVM. Pengadilan menemukan bahwa Ng telah melakukan setidaknya 121 pelanggaran yang melibatkan 13 merek dagang Louis Vuitton terdaftar yang digunakan di sembilan kategori barang palsu termasuk kotak kacamata, sampul paspor, dan kotak kunci.

Putusan tersebut dijatuhkan secara default terhadap Tuan Ng, yang tidak hadir di pengadilan maupun membantah proses tersebut.

Pengadilan Tinggi Singapura lantas menyerakan ganti rugi senilai 200.000 dolar kepada LVM berdasarkan Undang-Undang Merek Dagang.

Baca juga: Laporan USTR: 93 Persen Barang Palsu yang Disita AS Berasal dari China

Namun LVM mengajukan banding, dengan alasan bahwa ganti rugi tersebut terlalu rendah dan harus dihitung secara terpisah untuk setiap merek dagang yang dilanggar, suatu pendekatan yang dapat mendorong ganti rugi hingga jutaan dolar.

Sengketa tersebut dibawa ke Pengadilan Banding yang memutuskan bagaimana ganti rugi harus dihitung dalam kasus merek dagang palsu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved