RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power
Komisi III DPR menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan digarap bersamaan atau paralel
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, menegaskan sejatinya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan digarap bersamaan atau paralel dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu penting karena menurut dia, KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.
"RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP," ujar Hinca dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2025).
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Demokrat tersebut menekankan, keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama.
Pasalnya kata dia, tanpa adanya payung hukum acara yang jelas, maka dikhawatirkan pelaksanaan perampasan aset bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
"Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP," beber dia.
"KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya," sambung Hinca.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya telah tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan sejumlah regulasi lainnya.
Hanya saja dengan adanya pembahasan khusus terkait beleid Perampasan Aset akan merapikan seluruh undang-undang yang tercecer itu.
"Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya," ucapnya.
Terkait mekanisme pembahasan, Hinca menuturkan bahwa DPR RI nantinya akan memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau di Komisi III DPR RI.
"Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan terbukanya kemungkinan pembahasan RUU Perampasan Aset akan paralel dengan Revisi KUHAP.
"Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Makanya itu tahapannya paralel," kata Bob saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dengan begitu, pembahasan RUU KUHAP akan tetap berjalan sebagai pondasi hukum untuk RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Bakal Bahas Ulang Draf RUU Perampasan Aset |
---|
Komisi III DPR Tak Masalah RUU Perampasan Aset Dibahas Paralel dengan RKUHAP |
---|
KPK Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset |
---|
Baleg DPR Ungkap RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 |
---|
Draft RUU Perampasan Aset Disorot, Ada Pasal yang Berpeluang Mengkrminalisasi Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.