Minggu, 14 September 2025

RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power

Komisi III DPR menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan digarap bersamaan atau paralel

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUU PERAMPASAN ASET DAN KUHAP - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (31/8/2023). Hinca menyebut, Komisi III DPR akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersamaan atau paralel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, menegaskan sejatinya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan digarap bersamaan atau paralel dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal itu penting karena menurut dia, KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.

"RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP," ujar Hinca dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2025).

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Demokrat tersebut menekankan, keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama. 

Pasalnya kata dia, tanpa adanya payung hukum acara yang jelas, maka dikhawatirkan pelaksanaan perampasan aset bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

"Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP," beber dia.

"KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya," sambung Hinca.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya telah tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan sejumlah regulasi lainnya. 

Hanya saja dengan adanya pembahasan khusus terkait beleid Perampasan Aset akan merapikan seluruh undang-undang yang tercecer itu.

"Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya," ucapnya.

Terkait mekanisme pembahasan, Hinca menuturkan bahwa DPR RI nantinya akan memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau di Komisi III DPR RI. 

"Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan terbukanya kemungkinan pembahasan RUU Perampasan Aset akan paralel dengan Revisi KUHAP.

"Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Makanya itu tahapannya paralel," kata Bob saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dengan begitu, pembahasan RUU KUHAP akan tetap berjalan sebagai pondasi hukum untuk RUU Perampasan Aset.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan