Minggu, 10 Agustus 2025

Pemblokiran Rekening

Kepala PPATK: Tidak Ada Lagi Pemblokiran Rekening Dormant di Sisa Tahun Ini

PPATK menegaskan sudah tidak akan ada lagi pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant pada sisa tahun ini.

|
Tribunnews/Endrapta
REKENING DORMANT - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ketika ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakart, Selasa (5/8/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan sudah tidak akan ada lagi pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant pada sisa tahun ini.

Ivan menilai pihak perbankan sudah menyerahkan seluruh laporan mengenai rekening dormant dan semuanya itu sudah dianalisis oleh PPATK.

"Ya karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank, ya berarti sudah selesai kita," katanya ketika ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant ini sudah dilakukan PPATK sejak Mei 2025. Pemblokirannya pun dilakukan secara bertahap setelah menerima laporan datanya dari pihak perbankan.

Pemblokiran sementara rekening dormant ini dilakukan demi melindungi nasabah, di mana kegiatan ini juga sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nah, posisi hari ini semuanya sudah dilakukan, kami serahkan kepada teman-teman perbankan untuk dirilis karena dari kami memang sudah selesai," ujar Ivan.

Total ada 122 juta rekening dormant yang telah dibuka kembali oleh PPATK.

Baca juga: PPATK Kembali Buka 122 Juta Rekening Dormant Setelah Terima Protes Masyarakat

Penanganan pemblokiran rekening dormant ini disebut tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap atau batch yang dimulai pada Mei 2025.

Dalam setiap batch, PPATK melakukan analisis menyeluruh. Setelah selesai dianalisis pada setiap batch, rekening dormant pun langsung dibuka kembali.

PPATK telah menyelesaikan seluruh proses tersebut hingga batch ke-17 yang mencakup 122 juta rekening. Semua data dan rekening tersebut sudah dikembalikan ke pihak bank.

Baca juga: PPATK Buka Jutaan Rekening Dormant, Komisi III DPR: Jangan Menyusahkan Rakyat

Perbankan memiliki mekanisme lanjutan yang berbeda-beda, tergantung kebutuhan dan kebijakan masing-masing bank.

"Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank," ucap Ivan.

Sebagai informasi, PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant salah satunya karena ditemukan rekening tersebut menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," ujarnya.

PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tegasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan