Pemblokiran Rekening
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat
Mahfud MD menanggapi langkah PPATK melakukan pemblokiran jutaan rekening untuk memberantas judi online (judol) maupun kejahatan finansial lainnya.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Prof Mahfud MD menanggapi langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran jutaan rekening untuk memberantas judi online (judol) maupun kejahatan finansial lainnya.
Mahfud MD menilai niat PPATK baik, namun metode yang dilakukan tidak tepat.
Diketahui, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant (rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu), dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.
PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
Mahfud MD menilai, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memiliki niat baik, namun keputusannya kali ini tidak tepat.
"Jadi begini, pertama saya katakan tujuan PPATK Mas Ivan itu baik. Saya tahu dia ini pekerja yang baik dan pernah jadi teman kerja saya, kenal baik, dia profesional."
"Tapi yang kali ini caranya kurang tepat sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ungkap Mahfud MD dalam siniarnya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (6/8/2025).
Menurut Mahfud, banyak masyarakat yang menjadi korban, bahkan mereka yang berada di luar negeri.
"Lalu yang banyak tuh di berita kan ada emak-emak mau beli beras gitu karena lama gak buka (rekening) begitu buka gak boleh (diblokir), terus ada TKI mau ambil uang untuk dikirim ke keluarganya di Indonesia gak bisa juga," ungkap Mahfud.
"Makanya saya katakan tujuannya Ivan ini baik, tujuannya bagus. Tapi ini caranya salah," tegasnya.
Menurut Mahfud yang pernah menjadi Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada syarat yang harus dipenuhi dalam pemblokiran rekening.
Baca juga: Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat
"Saya pernah memerintahkan dia, rekeningnya Lukas Enembe (mantan Gubernur Papua), blokir, bahkan uangnya diambil di rumahnya."
Syarat pertama, rekening yang diblokir merupakan rekening hasil kejahatan.
"Misalnya sudah ada putusan pengadilan itu hasil kejahatan loh, blokir."
Yang kedua, rekening tersebut menjadi penampungan dana kejahatan seperti narkoba, TPPU dan sebagainya.
Sumber: TribunSolo.com
Pemblokiran Rekening
Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.