Kamis, 25 September 2025

Pemblokiran Rekening

Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat

Mahfud MD menanggapi langkah PPATK melakukan pemblokiran jutaan rekening untuk memberantas judi online (judol) maupun kejahatan finansial lainnya.

YouTube Mahfud MD Official
PEMBLOKIRAN REKENING - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dalam siniar YouTube Mahfud MD Official. Mahfud MD menanggapi langkah PPATK melakukan pemblokiran jutaan rekening untuk memberantas judi online (judol) maupun kejahatan finansial lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Prof Mahfud MD menanggapi langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran jutaan rekening untuk memberantas judi online (judol) maupun kejahatan finansial lainnya.

Mahfud MD menilai niat PPATK baik, namun metode yang dilakukan tidak tepat.

Diketahui, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant (rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu), dengan nilai mencapai Rp 6 triliun. 

PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.

Mahfud MD menilai, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memiliki niat baik, namun keputusannya kali ini tidak tepat.

"Jadi begini, pertama saya katakan tujuan PPATK Mas Ivan itu baik. Saya tahu dia ini pekerja yang baik dan pernah jadi teman kerja saya, kenal baik, dia profesional."

"Tapi yang kali ini caranya kurang tepat sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ungkap Mahfud MD dalam siniarnya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (6/8/2025).

Menurut Mahfud, banyak masyarakat yang menjadi korban, bahkan mereka yang berada di luar negeri.

"Lalu yang banyak tuh di berita kan ada emak-emak mau beli beras gitu karena lama gak buka (rekening) begitu buka gak boleh (diblokir), terus ada TKI mau ambil uang untuk dikirim ke keluarganya di Indonesia gak bisa juga," ungkap Mahfud.

"Makanya saya katakan tujuannya Ivan ini baik, tujuannya bagus. Tapi ini caranya salah," tegasnya.

Menurut Mahfud yang pernah menjadi Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada syarat yang harus dipenuhi dalam pemblokiran rekening.

Baca juga: Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat

"Saya pernah memerintahkan dia, rekeningnya Lukas Enembe (mantan Gubernur Papua), blokir, bahkan uangnya diambil di rumahnya."

Syarat pertama, rekening yang diblokir merupakan rekening hasil kejahatan.

"Misalnya sudah ada putusan pengadilan itu hasil kejahatan loh, blokir."

Yang kedua, rekening tersebut menjadi penampungan dana kejahatan seperti narkoba, TPPU dan sebagainya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan