Senin, 22 September 2025

Pemblokiran Rekening

Harta Kekayaan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana Disorot karena Melonjak 100 Persen, Capai Rp9 M

Harta kekayaan kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik karena naik 100 persen dalam kurun waktu satu tahun

Tribunnews.com/Taufik Ismail
HARTA KEPALA PPATK - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (22/5/2024).Harta kekayaan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik karena naik 100 persen dalam setahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Harta kekayaan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik.

Hal ini bermula dari tindakan PPATK yang memutuskan untuk memblokir  rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu 3 hingga 12 bulan, tergantung masing-masing bank.

Pemblokiran sementara rekening dormant ini, sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. 

Kebijakan tersebut menuai kontra dan kritik dari berbagai pihak.

PPATK lantas memberi respons untuk membuka 28 juta rekening nasabah yang sempat diblokir.

Presiden Prabowo Subianto dengan sigap memanggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Rabu (30/7/25) guna membahas langsung kontroversi itu. 

Setelah dipanggil Presiden Prabowo akhirnya mulai tanggal 31 Juli sudah sekitar 28 juta nomor rekening yang blokirnya dibuka kembali. 

Sosok Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik, khususnya harta kekayaan yang ia miliki.

Warganet menyoroti harta kekayaan Ivan Yustiavandana yang melonjak drastis dalam satu tahun terakhir.

Baca juga: Dradjad Wibowo: Harusnya PPATK Koordinasi sama BIN dan Polri, Jangan Sembarangan Blokir Rekening

Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala PPATK pada 25 Oktober 2021.

Pada akhir 2021, Ivan Yustiavandana melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Menurut data LHKPN, harta kekayaan Ivan Yustiavandana kala itu mencapai Rp4.071.000.000.

Selama dua tahun selanjutnya, harta kekayaan Ivan Yustiavandana naik namun tetap di angka Rp4 miliar.

Namun pada akhir tahun 2024, Pemimpin tertinggi lembaga transaksi keuangan tersebut naik hingga 100 persen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan