Pemblokiran Rekening
Harta Kekayaan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana Disorot karena Melonjak 100 Persen, Capai Rp9 M
Harta kekayaan kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik karena naik 100 persen dalam kurun waktu satu tahun
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Harta kekayaan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik.
Hal ini bermula dari tindakan PPATK yang memutuskan untuk memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu 3 hingga 12 bulan, tergantung masing-masing bank.
Pemblokiran sementara rekening dormant ini, sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah.
Kebijakan tersebut menuai kontra dan kritik dari berbagai pihak.
PPATK lantas memberi respons untuk membuka 28 juta rekening nasabah yang sempat diblokir.
Presiden Prabowo Subianto dengan sigap memanggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Rabu (30/7/25) guna membahas langsung kontroversi itu.
Setelah dipanggil Presiden Prabowo akhirnya mulai tanggal 31 Juli sudah sekitar 28 juta nomor rekening yang blokirnya dibuka kembali.
Sosok Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik, khususnya harta kekayaan yang ia miliki.
Warganet menyoroti harta kekayaan Ivan Yustiavandana yang melonjak drastis dalam satu tahun terakhir.
Baca juga: Dradjad Wibowo: Harusnya PPATK Koordinasi sama BIN dan Polri, Jangan Sembarangan Blokir Rekening
Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala PPATK pada 25 Oktober 2021.
Pada akhir 2021, Ivan Yustiavandana melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Menurut data LHKPN, harta kekayaan Ivan Yustiavandana kala itu mencapai Rp4.071.000.000.
Selama dua tahun selanjutnya, harta kekayaan Ivan Yustiavandana naik namun tetap di angka Rp4 miliar.
Namun pada akhir tahun 2024, Pemimpin tertinggi lembaga transaksi keuangan tersebut naik hingga 100 persen.
Sumber: TribunSolo.com
Pemblokiran Rekening
Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant |
---|
Mahfud MD Tanggapi Pemblokiran 31 Juta Rekening oleh PPATK: Niatnya Baik, Caranya Tak Tepat |
---|
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
---|
Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening, PPATK Akan Dimintai Keterangan |
---|
PPATK: 1.115 Rekening Dormant Rp1,15 T Terindikasi Tindak Pidana, Tertinggi Bukan Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.