Kamis, 14 Agustus 2025

Polemik Payment ID

Celios Ingatkan BI soal Payment ID: Patuhi Aturan Perlindungan Data Pribadi

Nailul Huda mengingatkan Bank Indonesia (BI) untuk mematuhi aturan perlindungan data pribadi soal rencana penerapan Payment ID.

Editor: Sanusi
Tribunnews.com
DATA PRIBADI - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengingatkan Bank Indonesia (BI) untuk mematuhi aturan perlindungan data pribadi soal rencana penerapan Payment ID. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengingatkan Bank Indonesia (BI) untuk mematuhi aturan perlindungan data pribadi soal rencana penerapan Payment ID.

Payment ID adalah sistem identifikasi transaksi keuangan terbaru yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI). Sistem ini menggunakan kode unik berisi 9 karakter huruf dan angka yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghubungkan seluruh aktivitas keuangan digital seseorang.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi payung hukum agar BI tetap mematuhi aturan perlindungan data.

Baca juga: Payment ID Diuji Coba 17 Agustus 2025, YLKI Minta Privasi Data Konsumen Dijaga Mutlak

"Data keuangan kita tidak digunakan untuk keperluan lain selain penggunaan oleh perbankan dengan persetujuan Bank Indonesia,” ujar Huda saat dihubungi, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan, kekuatan utama Payment ID adalah kemampuannya memantau aliran dana seseorang dan tujuan penggunaannya. Dengan begitu, calon kreditur yang terkait judi online atau aktivitas ilegal lainnya dapat terdeteksi. 

“Sistem ini mirip SLIK, namun membaca arus uang dari nasabah,” jelasnya. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebuah sistem yang dikelola oleh OJK untuk menyediakan informasi riwayat kredit seseorang atau badan usaha di Indonesia.

Huda menambahkan, Payment ID juga berpotensi memperkuat pengawasan terhadap kejahatan finansial seperti korupsi dan pencucian uang. Bahkan, jika disinkronkan dengan data pajak, pengemplang pajak akan sulit menghindar dari kewajiban mereka.

Meski demikian, ia menegaskan akses tersebut tidak serta merta diberikan langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Jenis-jenis Transaksi Keuangan yang Bisa Terpantau Payment ID

“Hanya bisa melihat aliran keuangan yang tercatat di lembaga jasa keuangan,” katanya.

Namun, ia mengingatkan perlunya peningkatan infrastruktur kebijakan di berbagai lembaga. 

“Kementerian Komunikasi dan Digital misalnya, harus segera menerbitkan peraturan turunan UU PDP agar masyarakat bisa membuat laporan pidana jika ada penyalahgunaan data,” ungkap Huda.

Selain itu, Huda juga menyoroti perlunya perbaikan sistem di DJP.

“Data center termasuk sistem Coretax harus dibenahi. Reformasi keuangan harus dibarengi reformasi perpajakan,” tegasnya.

Sebelumnya, BI memperkenalkan konsep Payment ID sebagai bagian dari inisiatif besar dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang bertujuan membangun sistem pembayaran digital nasional yang lebih efisien, inklusif, dan terintegrasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Baca juga: DPR Minta BI Pastikan Keamanan Data di Implementasi Payment ID

Payment ID ini dirancang sebagai "kunci identifikasi", "alat otentikasi", dan sarana agregasi data profil transaksi individu berbasis NIK, memungkinkan BI mengkonsolidasikan data dari rekening bank, e-wallet, pinjol, hingga bantuan sosial dalam satu sistem.

Inisiatif ini rencananya akan diluncurkan secara resmi pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80, dimulai dengan tahap uji coba di lingkungan internal BI dan penyaluran bantuan sosial non-tunai.

BI menegaskan bahwa seluruh penggunaan data melalui Payment ID akan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan berlaku berdasarkan persetujuan (consent) pemilik data, guna menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi finansial individu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan