Sidang Tahunan MPR
Anggaran Rp244 Triliun untuk Kesehatan di 2026, Menkeu Paparkan Rinciannya
Anggaran kesehatan RAPBN 2026 Rp244 T, mencakup BPJS 146 juta jiwa, rumah sakit, puskesmas, balai KB, & gizi ibu & balita.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Glery Lazuardi
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
Ini menjadi landasan bahwa negara wajib menjamin akses pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara.
Tujuan Anggaran Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 171):
Pemerintah wajib mengalokasikan minimal 5 persen dari APBN di luar gaji untuk sektor kesehatan.
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10?ri APBD di luar gaji.
Tujuan utama:
Menjamin pelayanan kesehatan publik, terutama bagi:
Penduduk miskin
Lansia
Anak terlantar
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
UU Kesehatan yang baru disahkan pada Juli 2023 menghapus ketentuan alokasi minimal 5 persen tersebut. Kini, penganggaran kesehatan berbasis pada kebutuhan program nasional dan kinerja, bukan lagi angka tetap.
Sidang Tahunan MPR
Eka Bersyukur Program JKN Bantu Biaya Perawatan Selama 9 Hari di RS |
---|
Anak Demam Tinggi, Lidayani Terbantu Program JKN yang Jadi Penyelamat |
---|
Alami Gastritis Akut, Rani Dapat Perawatan Gratis Lewat Program JKN |
---|
Cerita Karyawan Swasta Dapat Kacamata Gratis berkat Program JKN |
---|
CSR Desa Sejahtera, SnackVideo Dukung Pendidikan Berkualitas & Literasi Digital di Banyumas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.