Senin, 18 Agustus 2025

Sidang Tahunan MPR

Anggaran Rp244 Triliun untuk Kesehatan di 2026, Menkeu Paparkan Rinciannya

Anggaran kesehatan RAPBN 2026 Rp244 T, mencakup BPJS 146 juta jiwa, rumah sakit, puskesmas, balai KB, & gizi ibu & balita.

|
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
SRI MULYANI - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan anggaran kesehatan RAPBN 2026 sebesar Rp244 triliun untuk layanan BPJS, rumah sakit, puskesmas, dan program gizi ibu & balita. 

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

Ini menjadi landasan bahwa negara wajib menjamin akses pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara.

Tujuan Anggaran Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 171):

Pemerintah wajib mengalokasikan minimal 5 persen dari APBN di luar gaji untuk sektor kesehatan.

Pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10?ri APBD di luar gaji.

Tujuan utama:

Menjamin pelayanan kesehatan publik, terutama bagi:

Penduduk miskin

Lansia

Anak terlantar

Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

UU Kesehatan yang baru disahkan pada Juli 2023 menghapus ketentuan alokasi minimal 5 persen tersebut. Kini, penganggaran kesehatan berbasis pada kebutuhan program nasional dan kinerja, bukan lagi angka tetap.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan