Senin, 18 Agustus 2025

Kemenkeu Tetap Berlakukan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah di Tahun 2026

Kemenkeu menyatakan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap berlaku untuk barang mewah di tahun 2026.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
dok. Kompas/Akhdi Martin Pratama
PP 12 PERSEN - Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menyatakan tidak ada perubahan kebijakan terhadap PPN di tahun depan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap berlaku untuk barang mewah di tahun 2026.

PPN berarti salah satu jenis pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah atas transaksi barang dan jasa di dalam negeri.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menyatakan tidak ada perubahan kebijakan terhadap PPN di tahun depan.

Baca juga: Komisi XI DPR Apresiasi Capaian WTP ke-14 Kemenkeu: Jaga Akuntabilitas dan Transparansi

"Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).

Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Lewat beleid tersebut, pemerintah resmi menetapkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen lewat mekanisme DPP Nilai Lain.

Baca juga: Kemenkeu Usul Tambah Anggaran Tahun 2026 Sebesar Rp 4,88 Triliun 

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan secara selektif, terutama pada barang-barang mewah.

1. Hunian Mewah: Apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual di atas Rp30 miliar.

2. Alat Transportasi: Balon udara dan pesawat udara lainnya, serta peluru senjata api yang tidak untuk keperluan negara.

3. Senjata Api: Termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol, kecuali untuk kepentingan negara.

4. Kapal Pesiar Mewah: Kapal yang dirancang untuk pengangkutan orang, kecuali untuk kepentingan negara.

5. Pesawat Udara: Pesawat yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan