Kamis, 18 September 2025

PKS Dukung Langkah Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

PKS menyambut baik langkah Menkeu Purbaya yang menyatakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) akan ditinjau ulang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Instagram @mkholid86
DANA TRANSFER KE DAERAH - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan APBN 2026 akan ditinjau ulang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan APBN 2026 akan ditinjau ulang.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. 

Baca juga: Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Diprediksi Naik di 2026 Akibat Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah

Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, memperkuat otonomi daerah, dan meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menilai keputusan tersebut sesuai dengan harapan pemerintah daerah serta kebutuhan masyarakat.

"Kami mendukung rencana tersebut. Daerah adalah ujung tombak pelayanan publik. Dengan TKD yang utuh, bahkan meningkat, maka pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan dasar dapat berjalan lebih baik. Itu bukan sekadar belanja, melainkan investasi bagi rakyat dan masa depan bangsa melalui otonomi dan desentralisasi fiskal," ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/9/2025).

 

 

Kholid mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir alokasi TKD mengalami fluktuasi cukup besar. 

Pada 2024, angkanya tercatat Rp 857,6 triliun, naik menjadi Rp 919,9 triliun di 2025. 

Namun, dalam rancangan awal RAPBN 2026, sempat diusulkan hanya Rp 650 triliun, atau turun hampir 30 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Penurunan tajam seperti itu jelas berpotensi menekan kapasitas fiskal daerah. Karena itu, rencana Menkeu Purbaya untuk membatalkan pemangkasan TKD adalah langkah tepat demi menjaga kesinambungan pelayanan publik di daerah," ucapnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa dana transfer tidak boleh diperlakukan semata sebagai beban anggaran, melainkan instrumen penting pemerataan pembangunan.

"Bila daerah tumbuh, Indonesia akan tumbuh bersama. TKD adalah kunci agar pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar, tetapi benar-benar hadir di seluruh pelosok tanah air," ujarnya.

Kholid juga mendorong agar desain transfer lebih adil dan sesuai kebutuhan riil di lapangan. 

Menurutnya, daerah dengan angka kemiskinan tinggi, ketimpangan infrastruktur, serta kebutuhan mendesak di sektor pendidikan dan kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama dalam alokasi TKD.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan