Komisi XI DPR Apresiasi Capaian WTP ke-14 Kemenkeu: Jaga Akuntabilitas dan Transparansi
Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kementerian Keuangan.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan kembali meraih capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Pencapaian ini sekaligus menjadi WTP ke-14 secara berturut-turut yang diterima oleh instansi bendahara negara tersebut.
Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut pada saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membacakan kesimpulan hasil pembahasan bersama.
"Komisi XI DPR RI mengapresiasi capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Keuangan untuk APBN TA 2024 dan WTP yang ke-14 secara berturut-turut," ujar Misbakhun.
Baca juga: Prabowo Wajibkan DHE Masuk Bank Nasional, DPR: Ini Strategi Jangka Panjang
Lebih lanjut, Komisi XI menyatakan telah menerima dan memahami laporan keuangan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024. Namun demikian, rapat juga menyoroti pentingnya tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta rekomendasi dari DPR sendiri.
"Menteri Keuangan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan rekomendasi Komisi XI DPR RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024, serta melaporkan kinerja tindak lanjut tersebut kepada Komisi XI DPR RI," tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu dari meja pimpinan rapat.
Komisi XI juga menekankan perlunya penguatan kebijakan dalam pengelolaan belanja negara, khususnya untuk mendorong peningkatan kualitas belanja di masing-masing kementerian dan lembaga. Salah satu indikatornya adalah pencapaian kinerja K/L dalam memanfaatkan anggaran secara optimal.
"Kementerian Keuangan memperkuat kebijakan dalam pengelolaan belanja negara untuk meningkatkan kualitas belanja Kementerian/Lembaga (K/L), yang ditunjukkan antara lain, khususnya anggaran pendidikan 20 persen APBN sesuai mandat konstitusi, indikator kinerja yang menunjukkan prestasi K/L dalam menjalankan belanja K/L," ujar Misbakhun.
Baca juga: KemenHAM Paparkan Program Andalan 2026, DPR RI Sambut Positif dan Dukung Penuh
Kementerian Keuangan juga diminta terus berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam hal pengelolaan keuangan negara demi menjaga akuntabilitas dan transparansi publik.
"Kementerian Keuangan meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang memenuhi prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, memenuhi rasa keadilan dan memenuhi rasa kepatutan," tutupnya.
Sebagai informasi, pembahasan mengenai laporan keuangan pemerintah pusat ini telah memasuki tahapan konstitusional di parlemen. Pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 1 Juli 2025, Menteri Keuangan telah menyampaikan Pokok-Pokok Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang–Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 atau RUU P2 APBN TA 2024.
Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna pada 8 Juli 2025, seluruh fraksi di DPR RI telah menyampaikan Pandangan Fraksinya terhadap RUU tersebut sebagai bagian dari proses pembahasan yang lebih lanjut di tingkat komisi teknis. (*)
Baca juga: DPR RI Terima Laporan Keuangan Kementerian HAM Tahun Anggaran 2024
Bantuan Subsidi Upah Siap Disalurkan, Pengamat: Efektif Jaga Daya Beli Masyarakat |
![]() |
---|
Refleksi 10 Tahun Kinerja Ekonomi dan Langkah Pemerintah Lanjutkan Optimisme Penerimaan Tahun 2025 |
![]() |
---|
Perkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara, Kemenkeu Lakukan Revaluasi Barang Milik Negara |
![]() |
---|
Terapkan Spending Better, Kinerja Belanja Negara Satu Dekade Kini Lebih Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Komisi XI DPR Setujui Penyertaan Modal Negara Rp 26,8 Triliun untuk 17 BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.