Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Dilarang Mahkamah Konstitusi, Berikut Daftar Wakil Menteri Menjabat Sebagai Komisaris BUMN
Mahkamah Konstitusi minta larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada puluhan wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih yang turut menjabat sebagai komisaris di BUMN.
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang adanya rangkap jabatan tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca juga: MK Sudah Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sejak 2020: Harusnya Ditindaklanjuti
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.
Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.
Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Lantas, siapa saja wamen di pemerintahan Prabowo-Gibran yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN? Berikut daftarnya:
1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
2. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia
3. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
4. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
5. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara
6. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN
7. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia
8. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN
9. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri
10. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodojo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia
11. Wakil Menteri Koperasi dan UKM Helvy Yuni Moraza rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia
12. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia
13. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
14. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Dahana
15. Wakil Menteri Perhubungan Suntana rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia
16. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika
17. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
18. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sarinah
19. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Semen Indonesia
20. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
21. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi
22. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN
23. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga
24. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina
25. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
26. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie rangkap jabatan sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi
27. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
28. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia
29. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Shipping
30. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Perusahaan Gas Negara
31. Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN Indonesia Power
Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Legenda Badminton Malaysia Sentil Hasil Minor Tunggal Putranya di Kejuaraan Dunia BWF 2025 |
---|
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Datangi Rumah Korban Pembunuhan Anggota Polisi di Indramayu |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Hakim Marahi Pengacara karena Mengulang Pertanyaan |
---|
Sosok Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
---|
BREAKING NEWS: Ridwan Kamil Didampingi Kuasa Hukum Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim Polri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.