Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK Sudah Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sejak 2020: Harusnya Ditindaklanjuti
Larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan sebenarnya sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pertimbangan putusan pada tahun 2020.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan sebenarnya sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pertimbangan putusan pada tahun 2020.
Putusan yang diregister dalam nomor perkara 80/PUU-XVII/2019 itu secara gamblang menyebut larangan wakil menteri rangkap jabatan.
Putusan itu dibacakan pada 11 Agustus 2020.
“Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
“Yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” sambungnya.
Baca juga: MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur
Secara yuridis, pertimbangan hukum MK memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
Sebab, putusan MK tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dalam bagian pertimbangan hukum Putusan 80 itu, MK memuat judicial order atau perintah resmi yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri.
Baca juga: Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan
“Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019,” tegas Enny.
Kini larangan rangkap jabatan itu dipertegas kembali oleh MK dalam perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibaca pada 28 Agustus 2025.
Wamen dilarang rangkap jabatan sebab mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.
Dasar pertimbangan itu, tegas Enny, yang juga menjadi alasan kebutuhan pengangkatan Wamen.
MK pun memberi waktu paling lama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penggantian terhadap wamen yang saat ini rangkap jabatan.
keputusan tersebut buntut adanya gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.