Pemindahan Ibu Kota Negara
Setelah 2026, Kementerian PU Setop Bangun Proyek Baru di IKN Nusantara, Siapa Pelanjutnya?
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak akan lagi menggarap proyek baru di Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah 2026.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak akan lagi menggarap proyek baru di Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah 2026.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengungkap, saat ini pihaknya masih menyelesaikan sejumlah proyek yang dikerjakan menggunakan skema Kontrak Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC).
Proyek yang menggunakan skema MYC masih dilanjutkan karena pendanaannya sudah terikat kontrak sejak awal, jadi harus diselesaikan.
Menurut Diana, salah satu proyek yang dikerjakan dengan skema MYC adalah pembangunan jalan tol.
"Kalau itu masih ada MYC, ya masih lanjut karena MYC itu pendanaannya terikat. Itu terkait dengan masalah jalan tol dan sebagainya itu masih ada," kata Diana ketika ditemui di The Tribrata, Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
"Tapi, kami memang tidak menambah lagi untuk kegiatan-kegiatan baru," jelasnya.
Diana menambahkan, setelah proyek-proyek lama rampung, pembangunan IKN selanjutnya akan menjadi tanggung jawab Otorita IKN yang saat ini dipimpin oleh Basuki Hadimuljono.
Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Kami pokoknya melanjutkan pekerjaan yang masih dulu. Kalau yang baru itu nanti dengan Otorita IKN," ujar Diana.
"Kalau dulu memang belum ada lembaga sendiri, tapi kalau sekarang sudah ada Otorita IKN, ya diserahkan. Biar fokus (melakukan pembangunan IKN, red)," ucapnya.
Saat ini pembangunan IKN telah masuk tahap 2. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut pembangunan tahap kedua difokuskan pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukungnya.
Baca juga: Otorita IKN Tegaskan Batas Wilayah dengan Balikpapan, Pastikan Kepastian Hukum dan Tata Wilayah
"Pembangunan tahap kedua akan dimulai dengan proses lelang yang akan dilakukan pada awal Agustus 2025," kata Basuki dikutip dari siaran pers pada Kamis (31/7/2025).
Hingga Juli 2025, sebanyak 1.170 karyawan Otorita IKN telah menempati hunian ASN di beberapa tower hunian ASN.
Selain itu, tercatat 109 karyawan dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan juga telah bekerja dan tinggal di kawasan IKN. Kehadiran ASN juga diperkuat dengan perpindahan karyawan dari berbagai lembaga negara dan kementerian.
Ada karyawan dari Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang telah pindah.
Para karyawan dari balai-balai teknis di bawah Kementerian PU juga telah bekerja dan tinggal di kawasan IKN.
Baca juga: Masyarakat Kalimantan Timur Kini Dapat Akses Edukasi dan Peluang Investasi di Kawasan IKN
Basuki menegaskan bahwa proses pemindahan ASN akan terus berlanjut sesuai rencana strategis yang telah disusun pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat.
Hal itu merupakan bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara. Terkait dengan infrastruktur transportasi udara, perubahan status Bandara VVIP Nusantara telah disetujui oleh DPR RI.
Kini, statusnya menjadi menjadi Bandara Umum agar mampu mengakomodasi kebutuhan penumpang dari wilayah Kalimantan bagian barat seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan sekitarnya.
Pemindahan Ibu Kota Negara
Lelang Proyek Pembangunan IKN Tahap 2 Awal Agustus 2025 |
---|
Kaesang Pangarep Dukung Wapres Gibran Berkantor di IKN hingga Papua |
---|
Wapres Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo Soal Rencana Berkantor di IKN |
---|
Kepala Bappenas: Kabupaten Penajam Paser Utara Tak Boleh Cuma jadi Penonton Pembangunan IKN |
---|
Istana Bantah Rencanakan Aturan Supaya Wakil Presiden Gibran Berkantor di IKN |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.