Sabtu, 9 Mei 2026

Rasio Pajak Indonesia Jadi Sorotan, Hanya 12 Persen dari PDB

Rasio pajak Indonesia menjadi sorotan serius saat karena dinilai terlalu rendah dibandingkan sejumlah negara di Asia lainnya.

Tayang:
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
HO
RASIO PAJAK MASIH RENDAH - Deklarasi pendirian Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia (LPPI) di Jakarta. Rasio pajak Indonesia dinilai terlalu rendah dibandingkan sejumlah negara di Asia lainnya karena hanya di kisaran 12 persen dari PDB (produk domestik bruto). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rasio pajak Indonesia menjadi sorotan serius saat karena dinilai terlalu rendah dibandingkan sejumlah negara di Asia lainnya.

“Rasio pajak Indonesia masih stagnan di kisaran 12 persen dari PDB (produk domestik bruto), jauh di bawah rata-rata kawasan Asia Pasifik sekitar 19–20 persen," ungkap Ketua Umum Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia (LPPI) Harianto Minda, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Ekonom Pesimis Badan Penerimaan Negara Bentukan Prabowo Bisa Bantu Tingkatkan Rasio Pajak RI

Dia juga menyoroti belanja perpajakan (tax expenditure) yang mencapai Rp 362,5 triliun pada 2024 atau 1,73 persen PDB, namun efektivitasnya dalam mendukung pembangunan dan investasi produktif masih dipertanyakan. 

Belum lagi, tingkat kepatuhan pajak badan usaha sangat rendah hanya sekitar 6 persen dari total wajib pajak badan yang melaporkan SPT tahunan pada 2024 dan praktik perencanaan pajak yang agresif terus terjadi.

"Termasuk melalui transfer pricing, alih aset, maupun penyalahgunaan fasilitas insentif," ungkap Harianto di acara deklarasi pendirian LPPI di Jakarta,  baru-baru ini.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro menegaskan, keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten

"Pajak merupakan instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, namun keadilan fiskal hanya dapat terjamin apabila hak-hak wajib pajak dilindungi secara penuh oleh negara. Maka dari itu pada prinsipnya kami mendukung berdirinya Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia," kata Fauzi.

Staf Ahli Jaksa Agung Masyhudi di tempat sama mengatakan, dari sisi kebijakan, dalam beberapa tahun terakhir muncul sejumlah kasus-kasus perpajakan yang nenyita perhatian publik.

Diantaranya, kontroversi Bupati Pati yang mengeluarkan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang naik tinggi dan diprotes keras lewat gelombang aksi unjuk rasa di kantor bupati.

Kenaikan pajak tersebut dinilai tidak berdasar kajian akademik, bahkan tumpang tindih dengan regulasi pusat.

Kasus perpajakan lainnya adalah praktik mafia pajak Rafael Alun yang menjadi heboh di Tanah Air.

"Pada prinsipnya kami mengajak untuk seluruh lapisan masyarakat melalui LPPI ini untuk saling mengawasi, agar integritas dan kepercayaan publik kita terhadap mekanisme perpajakan kita juga baik," kata Masyhudi.

Baca juga: Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun: Stabilisasi Harga dan Reformasi Pajak Jadi Kunci Menkeu Baru

Praktisi pajak professional yang juga COO Pajakind Abdul Ghofur menyampaikan, salah satu aspek yang cukup menarik untuk disorot adalah bagaimana mekanisme pajak PBB P5L dapat dilaksanakan secara akuntabel dan optimal.

"Karena PBB P5L dapat secara simultan menyokong tidak hanya pada basis pembangunan nasional, melainkan juga pembangunan daerah potensial di Indonesia," ujarnya.

Harianto Minda menegaskan,  LPPI akan menjadi garda terdepan dalam berbagai upaya mengatasi potensi terjadinya kebocoran pajak di Indonesia sesuai yang menjadi mandat Asta Cita di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

LPPI akan diposisikan sebagai lembaga pengawasan independen dan transparan serta berintegritas atas kebijakan, insentif dan praktik-praktik perpajakan di Tanah Air.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved