Jumat, 22 Agustus 2025

HPMPI Jambi Minta Penghentian Pembangunan SPBU PT STS: Patuhi Aturan Jarak dengan Pertashop

Aturan yang ditetapkan BPH Migas dan Pertamina bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat dan menjamin masyarakat mendapat akses BBM memadai.

Editor: Content Writer
Istimewa
SPBU PT STS - Pembangunan SPBU PT STS di Provinsi Jambi. Pihak HPMPI Provinsi Jambi meminta penghentian pembangunan karena lokasinya hanya berjarak 1,7 kilometer dari Pertashop 2P.375.273 yang sudah berkontrak dengan Pertamina sejak 27 Oktober 2022. 

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi, Eko Widi Novrianto, meminta PT Pertamina Patra Niaga agar menghentikan proses pembangunan SPBU PT STS. 

Izin usaha dari SPBU PT STS baru saja terbit pada 13 Juli 2024 lalu. Permintaan penghentian pembangunan ini didasari oleh fakta bahwa lokasinya hanya berjarak 1,7 kilometer dari Pertashop 2P.375.273, yang sudah berkontrak dengan Pertamina sejak 27 Oktober 2022.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina sendiri telah mengatur jarak minimal antara SPBU dengan Pertashop adalah 10 kilometer. Eko menegaskan bahwa aturan jarak ini dirancang untuk mencegah persaingan tidak sehat antar-lembaga penyalur BBM serta memastikan distribusi energi yang adil di wilayah.

“Aturan yang ditetapkan BPH Migas dan Pertamina bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin masyarakat di berbagai daerah memiliki akses BBM yang memadai. Jika dilanggar, akan menciderai prinsip keadilan dan keberlanjutan usaha kecil seperti Pertashop,” tegas Eko di Jambi, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Pengusaha Pertashop Minta Peluang Pasarkan BBM Pertalite

Pertashop sebagai Program Pemerintah

Menurut HPMPI, Pertashop adalah bagian dari program resmi pemerintah bersama Kementerian BUMN untuk menghadirkan akses energi hingga ke pelosok. Keberadaan Pertashop dimaksudkan mendukung pelaku usaha kecil agar bisa berperan sebagai penyalur resmi BBM non-subsidi berskala kecil.

“Kalau ada SPBU dibangun hanya 1,7 km dari Pertashop, tentu akan mematikan usaha kecil yang seharusnya dilindungi. Aturan jarak 10 km dibuat justru untuk memberikan peluang usaha yang adil,” ujar Eko.

Dugaan Oknum dan Permintaan Sanksi

Eko juga mengungkapkan, terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam proses perizinan SPBU PT STS, mengingat progres pembangunan sudah berjalan dan terlihat adanya tangki pendam di lokasi.

“Kami menduga tidak mungkin pengusaha berani melangkah sejauh ini tanpa ada angin segar dari oknum terkait perizinan. Karena itu, selain menghentikan pembangunan, kami juga meminta agar oknum yang melanggar aturan ini diberi sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Apresiasi DPR Dukung Peningkatan Kualitas Belanja Negara

Distribusi Energi & Keadilan Sosial

Lebih lanjut, HPMPI Jambi menilai pembangunan SPBU baru seharusnya diarahkan ke desa atau kecamatan lain yang belum memiliki penyalur BBM sama sekali, bukan justru di lokasi yang sudah ada Pertashop.

“Masih banyak wilayah di Jambi yang belum memiliki SPBU atau Pertashop. Kalau aturan ini tidak ditegakkan, ribuan Pertashop lain di seluruh Indonesia bisa terancam. Dimana letak keadilan kalau usaha kecil dikorbankan?” pungkas Eko.(*)

Baca juga: Dirut Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Area Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara Aman dan Terjamin

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan