Kamis, 18 September 2025

Ada Ancaman Turbulensi Ekonomi, OJK Dukung Penerapan GCG di Jasa Keuangan

OJK mendukung penerapan dan peningkatan praktik GCG atau tata kelola perusahaan yang baik melalui penerbitan regulasi.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
Istimewa
GCG DI INDUSTRI JASA KEUANGAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerapan dan peningkatan praktik GCG atau tata kelola perusahaan yang baik melalui penerbitan regulasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerapan dan peningkatan praktik GCG atau tata kelola perusahaan yang baik melalui penerbitan regulasi.

Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK Nailin Nimah mengatakan penerbitan regulasi bertujuan untuk mendorong dan mempercepat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

“Demi mewujudkan cita-cita bersama untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang teratur, wajar, transparan, adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab,” ujar Nimah dalam pernyataannya, Rabu(17/9/2025).

Ia mengungkapkan, OJK telah menerbitkan serangkaian regulasi terkait dengan penerapan praktik GCG, diantaranya melalui Laporan Tahunan dan Sustainability Report. 

Selain itu, lanjutnya, OJK tengah melakukan revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 tentang tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

“Jadi, nanti penerapannya akan dilakukan secara tiering. Kemungkinan besar emiten dengan market cap yang besar terlebih dahulu akan diterapkan lebih awal, kemudian selanjutnya secara bertahap,” ujar Nimah.

Ia memastikan, OJK akan selalu melakukan update terhadap regulasi praktik GCG, salah satunya akan dilakukan pengkajian kembali pada tahun depan, demi lebih menyelaraskan dengan standar ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).

“Ada beberapa ketentuan di OJK memang belum selaras dengan ketentuan ACGS, mudah-mudahan ke depan kita lebih inline. Ini akan segera kami revisi juga ketentuan terkait tata kelola tersebut,” ujar Nimah.

Dalam kesempatan yang sama, Ekonom sekaligus Wakil Presiden RI ke-11 Boediono mengatakan implementasi praktik GCG dapat memberikan kekuatan bagi perusahaan-perusahaan saat perekonomian tengah mengalami gejolak.

“Perlu menyiapkan diri untuk turbulensi yang akan datang, yang tidak bisa kita hindari. Untuk menghadapinya, salah satu jalan utamanya adalah memperbaiki governance kita bersama-sama. Ini adalah governance negara kita, yang terdiri dari micro governance dari semua para pelaku tadi yang banyak sekali,” ujar Boediono.

Baca juga: Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus ke PBK hingga Lelang Komoditas

Menurutnya, kerja sama antara IICD dan para pelaku usaha perlu ditingkatkan demi kepentingan bersama, termasuk kepentingan bangsa dan negara.

“Institusi yang membuat bangsa ini menjadi suatu bangsa yang maju, di dalam institusi ada dua hal komponen utama yaitu aturan main dan orang yang melaksanakannya. Di sinilah governansi sangat penting,” ujar Boediono.

Sementara itu penghargaan diberikan kepada perusahaan dengan praktik GCG terbaik yang terbagi menjadi 10 kategori, diantaranya Leardership in Corporate Governance, Best Overall, Best Financial Sector, Best Non-Financial Sector, dan Best State-Owned Enterprises/BUMN.

Baca juga: OJK Akan Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif di Perbankan

Kemudian, Best Responsibility of the Boards, Best Disclosure & Transparency, Best Sustainability and Resilience, Best Rights and Equitable Treatment of Shareholders, serta The Most Improve.

Penilaian dilakukan terhadap 200 perusahaan, yang terbagi diantaranya 100 perusahaan kapitalisasi pasar terbesar (Big Cap) dan 100 perusahaan menengah (Mid Cap) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), berdasarkan metode penilaian ASEAN CG Scorecard 2023, serta penilaiannya didukung oleh lima asesor yang kompeten.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan