Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus ke PBK hingga Lelang Komoditas
Bappebti berfokus pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berbasis komoditas.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Saat ini, Bappebti berfokus pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berbasis komoditas.
Selan itu, Bappebti juga berfokus pada optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).
Baca juga: Tak Punya Legalitas, Bappebti Blokir 225 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada OJK dan BI telah dilakukan sejak 10 Januari 2025.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun demikian, menurut Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, peralihan ini belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
"Untuk itu, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut," kata Tirta dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/9/2025).
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi aset
kripto serta derivatif keuangan, yaitu indeks saham dan single stock.
Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) atau forex.
“Tujuan peralihan ini untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan,” ujar Tirta.
Ia juga menjelaskan, Bappebti tidak lagi memproses perizinan terkait pedagang fisik aset kripto usai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK.
Maka dari itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terjebak pada penawaran entitas ilegal.
Sebab, belakangan ini, kata Tirta, ramai diberitakan soal “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang Aset Kripto Terdaftar tahun 2025”.
“Masyarakat dapat mengunjungi situs web Bappebti untuk memastikan daftar pedagang fisik aset kripto yang izinnya sudah dikeluarkan Bappebti sebelum peralihan kewenangan," ucap Tirta.
"Di luar itu, masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK,” sambungnya.
OJK Akan Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif di Perbankan |
![]() |
---|
Imbas Rekening Bank Banyak Diblokir PPATK, OJK Bakal Bikin Aturan Soal Dormant |
![]() |
---|
Nilai Utang Masyarakat di Pinjol Melonjak 22 Persen Jadi Rp84 Triliun |
![]() |
---|
Hadirkan OJK dan Kemenkeu, Seminar Nasional PERSI 2025 Digelar 25-28 September |
![]() |
---|
Hingga Akhir Juli 2025, Transaksi Kripto di Indonesia Rp276,45 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.