Sabtu, 25 April 2026

Industri Rokok Kretek Tertekan, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan yang Seimbang

kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia kian tertekan oleh penerapan regulasi yang semakin ketat. 

Editor: Sanusi
Istimewa
NDUSTRI ROKOK KRETEK - Merujuk data Bea dan Cukai (2023), terjadi penurunan signifikan pada volume produksi rokok, yaitu dari 348,1 miliar batang pada tahun 2015 menjadi 318,15 miliar batang pada tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), merilis hasil kajian terbaru terkait "Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia". 

Studi ini menyoroti ketidakseimbangan regulasi antara rokok tembakau konvensional, rokok ilegal, dan rokok elektrik yang memicu perubahan perilaku konsumsi masyarakat serta berdampak serius terhadap keberlangsungan industri kretek nasional.

Baca juga: Menkeu Tak Naikkan Cukai Tahun 2026, KADIN: Moratorium Jadi Cara Redam Rokok Ilegal

Direktur PPKE FEB UB, Prof Candra Fajri Ananda mengatakan, kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia kian tertekan oleh penerapan regulasi yang semakin ketat. 

Merujuk data Bea dan Cukai (2023), terjadi penurunan signifikan pada volume produksi rokok, yaitu dari 348,1 miliar batang pada tahun 2015 menjadi 318,15 miliar batang pada tahun 2023. 

"Penurunan tersebut menggambarkan besarnya tekanan yang dihadapi industri kretek, padahal sektor ini memiliki peran penting tidak hanya sebagai penyokong perekonomian nasional, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya bangsa," kata Candra dikutip Senin (29/9/2025).

Berdasarkan hasil survey PPKE FEB UB (2025), apabila dilihat dari harga rokok yang dikonsumsi, mayoritas perokok ilegal memilih rokok dengan harga sangat murah, yakni di bawah Rp1.000 per batang, dengan persentase 55,3 persen. 

Sementara itu, perokok ganda cenderung memiliki pola konsumsi ringan, yaitu 1–6 batang per hari, dengan persentase mencapai 47%. 

Sebaliknya, konsumsi berat (≥19 batang per hari) lebih banyak terjadi pada kelompok perokok ilegal, dengan persentase 21,3%. 

"Hal ini menunjukkan bahwa perokok ilegal cenderung membeli rokok dalam jumlah banyak dengan harga yang sangat murah," ujar Candra.

Dari sisi daya beli, hasil kajian PPKE FEB UB menyatakan, perokok legal dan perokok ganda umumnya bersedia membayar harga rokok maksimum pada kisaran Rp2.500–Rp3.499 per batang. 

Sebaliknya, perokok ilegal hanya mampu membayar di bawah Rp1.000, atau antara Rp1.000–Rp1.499 per batang. 

Temuan ini memperlihatka daya beli perokok ilegal relatif jauh lebih rendah dibandingkan kelompok lainnya. Ketika harga rokok melampaui batas yang sanggup mereka bayar, mayoritas perokok ilegal (80,3%) cenderung beralih ke rokok yang lebih murah. Sementara itu, perokok ganda juga menunjukkan pola serupa dengan sebagian besar beralih ke rokok elektrik. 

"Artinya, kenaikan harga rokok tidak serta-merta membuat perokok berhenti, melainkan lebih mendorong mereka mencari alternatif yang lebih murah," kata Candra.

Hasil kajian PPKE FEB UB juga menyoroti kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang diterapkan hampir setiap tahun tidak memberikan dampak signifikan terhadap penurunan prevalensi merokok. Angka prevalensi tetap stagnan di sekitar 28% – 29% pada periode 2024–2025. 

"Faktanya, kenaikan harga mendorong konsumen untuk mencari alternatif yang lebih murah, baik berupa rokok ilegal maupun rokok elektrik. Artinya, instrumen fiskal melalui cukai belum mampu menjawab persoalan konsumsi tembakau secara menyeluruh," tegas Candra. 

"Jika tidak diantisipasi melalui kebijakan yang lebih seimbang, risiko pergeseran konsumen ke produk ilegal dan elektrik akan semakin besar, dan pada akhirnya menggerus stabilitas ekonomi sekaligus tujuan kesehatan masyarakat," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved