Aturan Batas Nikotin Harus Jaga Keseimbangan Kesehatan dan Ekonomi, Perlu Kajian Dampak
Pemerintah jaring aspirasi aturan batas nikotin. Pastikan kesejahteraan petani terjaga dan cegah rokok ilegal. Simak selengkapnya di sini!
Ringkasan Berita:
- Dialog Terbuka! Pemerintah jembatani aspek kesehatan dan ekonomi dalam perumusan batas maksimal nikotin-tar.
- Mitigasi Dampak! Penguatan kajian ekonomi diprioritaskan demi melindungi kesejahteraan petani serta industri padat karya.
- Proses Masih Panjang! Masyarakat diajak berpartisipasi menyampaikan aspirasi melalui kanal resmi hingga akhir Maret.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menekankan bahwa perumusan ambang batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau serta rokok elektronik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional.
Penguatan kajian dampak ekonomi pun menjadi prioritas utama sebelum kebijakan tersebut resmi ditetapkan.
Langkah ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjembatani berbagai kepentingan melalui forum dialog terbuka.
“Pertemuan ini adalah pertemuan untuk mendengarkan secara sungguh-sungguh, menjaring aspirasi, sekaligus menjaring kekhawatiran dan harapan dari petani, pedagang, industri, hingga pekerja,” ujar Pratikno saat membuka forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar di kantor Kemenko PMK Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Prioritas Keselarasan dan Mitigasi Ekonomi
Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenko Perekonomian, Eripson Sinaga, meminta penguatan kajian dampak ekonomi sebagai prioritas utama guna melakukan mitigasi bagi daerah penghasil tembakau.
Ia menekankan pentingnya strategi transformasi yang tidak mematikan mata pencaharian warga melalui pendampingan dan inovasi industri yang lebih rendah risiko.
"Tujuan perlindungan kesehatan masyarakat tetap tercapai, namun pada saat yang sama ketahanan ekonomi, keberlanjutan industri padat karya, serta kesejahteraan petani dan pekerja juga tetap terjaga," tegas Eripson.
Baca juga: Muak Indonesia Disebut Bakal Resesi, Purbaya Skakmat Pengamat: Ekonom Aneh!
Kritik Terhadap Kajian dan Risiko Industri Lokal
Dalam forum tersebut, sejumlah pihak dari kalangan petani dan asosiasi industri menyatakan bahwa batasan kadar yang terlalu kaku tanpa studi lapangan memadai akan menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan industri legal.
Praktisi pertanian, Heru Wardhana, menyoroti ketimpangan materi paparan yang dinilai hanya mengacu pada literatur kesehatan tanpa menyentuh akar permasalahan kandungan nikotin alami.
"Paparan ini tadi hanya memaparkan dampak negatif nikotin tanpa membahas dari mana asal kandungan nikotin pada tembakau. Rekomendasi yang disodorkan tidak mengena pada poin how to and why," jelas Heru.
Ia khawatir pemaksaan standar internasional terhadap produk tembakau nasional justru akan memaksa industri beralih ke impor tembakau rendah nikotin dan menghancurkan serapan tembakau lokal.
Waspada Bumerang Rokok Ilegal
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menambahkan bahwa regulasi yang diturunkan melalui Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 ini juga mewajibkan produk rokok elektronik memenuhi batas maksimal kadar nikotin.
Namun, peserta forum lainnya, Yosep, memperingatkan bahwa intervensi berlebihan pada produk legal dapat memicu tren downtrading yang masif.
"Jika produk legal dipaksa menurunkan kadar tar dan nikotin, pasar tidak akan serta merta berhenti merokok. Mereka justru akan mencari rokok ilegal demi mendapatkan rasa yang diinginkan dengan harga lebih murah," ungkap Yosep.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Uji-Publik-Kajian-Penentuan-Batas-Maksimal-Kadar-Nikotin-dan-Tar-di-Aula-Heritage-Kemenko-PMK.jpg)