Sabtu, 9 Mei 2026

Amerika Serikat Wajibkan Sertifikasi Bebas Cesium, Pengusaha Udang Makin Tertekan

Kasus paparan radioaktif Cesium terhadap produk udang asal Indonesia terus bergulir. Ini kebijakan AS.

Tayang:
Penulis: Sanusi
ist
ILUSTRASI UDANG BEKU - Pemerintah membentuk satgas lintas instansi untuk menangani temuan zat radioaktif Cs-137 pada komoditi udang beku asal Cikande, Serang, yang diekspor Indonesia ke Amerika Serikat. 

Nelayan dan pembudidaya udang di dalam negeri pun tak lepas dari dampak ini. Sebab, pembatasan ekspor dapat merugikan petambak yang sudah mengeluarkan modal besar. Kondisi ini berisiko menimbulkan kerentanan baru bagi petani kecil yang menggantungkan hidupnya dari udang.

Indun menyampaikan, keterbukaan informasi dan sistem traceability penting diterapkan untuk mengembalikan kepercayaan pasar global.  Langkah perbaikan juga harus segera dilakukan pemerintah sehingga kerugian tidak membesar.

Jika tidak ditangani dan diantisipasi pemerintah, efek domino dari kasus ini bisa berimbas pada perekonomian daerah. “Kalau harga turun, kerugian bisa signifikan bagi petambak maupun pembudidaya karena udang membutuhkan biaya produksi yang tinggi,” ungkap Indun.

Dosen Departemen Teknologi Hasil Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University Roni Nugraha, mengakui bahwa cesium tidak termasuk dalam parameter yang rutin diuji. Hal ini berbeda dengan bakteri maupun cemaran kimia umum yang secara reguler masuk dalam critical control point pada tahapan ekspor.

“Cesium merupakan zat radioaktif buatan yang tidak ada di alam bebas, sehingga memang tidak masuk dalam SOP pengujian rutin perusahaan,” terangnya, dalam pernyataan di situs resmi IPB.

Roni menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat budaya mutu di sektor perikanan. Edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan perlu diperkuat agar keamanan pangan senantiasa ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Indonesia sebenarnya sudah cukup baik dalam menerapkan sistem keamanan pangan untuk ekspor perikanan. Namun, kasus ini menunjukkan perlunya investigasi lebih jauh di luar industri perikanan, misalnya pada pabrik pengolahan besi bekas yang diduga menjadi sumber cesium. Langkah ini penting agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.

Lebih jauh, Roni menambahkan bahwa pengawasan dari lembaga berwenang juga harus lebih proaktif, terutama terhadap potensi kontaminasi eksternal yang tidak terdeteksi oleh SOP industri.

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan global terhadap produk perikanan Indonesia,” pungkasnya.

Kasus udang Indonesia terpapar radioaktif Cesium-137 (Cs-137) bermula dari temuan otoritas Amerika Serikat pada Agustus 2025, dan dipastikan berasal dari pencemaran industri logam di Cikande, Serang, bukan dari laut atau tambak.

Kronologi Lengkap Kasus Udang Terpapar Radioaktif

- Agustus 2025
Otoritas Amerika Serikat, yakni FDA dan Bea Cukai, mendeteksi kandungan radioaktif Cs-137 dalam kontainer berisi udang beku asal Indonesia yang akan masuk ke pasar AS.

- Investigasi Awal
Pemerintah Indonesia segera melakukan penelusuran. Hasilnya menunjukkan bahwa sumber kontaminasi bukan berasal dari laut, melainkan dari udara yang tercemar aktivitas industri logam di daratan.

- Sumber Pencemaran
PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan peleburan logam di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, diduga sebagai sumber utama pencemaran. Proses induksi besi yang dilakukan PT PMT menyebabkan senyawa Cs-137 terbang ke udara dan menempel di area pengepakan udang milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS).

- Kontaminasi Kontainer
Kontainer yang digunakan untuk mengangkut scrap logam dari Filipina diduga sudah terkontaminasi Cs-137. Kontainer tersebut kemudian digunakan kembali untuk mengangkut udang, sehingga menyebabkan paparan radioaktif pada produk ekspor.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved